Pj Bupati Teken Surat Edaran Netralitas ASN

Pj Bupati Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd menjadi pembina upacara, Senin (6/3). Saat ini telah terbit SE tentang netralitas ASN dalam penghadapi Pilkada 2024.-ist-radar cirebon

Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd mengeluarkan surat edaran. Surat Edaran (SE) Nomor 800.1 -61 7a3 BKPSDM tentang netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi pemilihan kepala daerah tahun 2024 di lingkungan Pemkab Kuningan.

Surat tersebut diterbitkan tanggal 22 Mei 2024 dan ditandatangani Pj Bupati Kuningan, Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd. Surat edaran itu ditujukan kepada Staf Ahli Bupati Kuningan, Asisten Lingkup Setda dan Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kuningan.

Di surat edaran itu bertujuan terwujudnya pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kuningan yang netral dan profesional. Serta terselenggaranya pembinaan dan pengawasan netralitas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 202$ tentang Aparatur Sipil Negara.

Mengacu juga kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi. Kemudian Menteri Dalam Negerl, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

BACA JUGA:KPU Luncurkan Maskot Pilkada Kuningan

"Sehubungan hal tersebut kami sampaikan, pegawai ASN dilarang memberikan dukungan kepada bakal calon atau calon Gubemur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota. Dengan cara memasang spanduk, baliho/alat peraga kampanye lainnya. Melakukan sosialisasi kampanye pada media sosial/daring," tegas bunyi surat edaran yang diteken Pj Bupati Raden Iip tersebut. 

Kemudian, pegawai ASN dilarang untuk menghadiri deklarasi kampanye dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan secara aktif. Membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung, mengikuti dalam grup atau akun pemenangan. Lalu mengunggah pada media sosial, media lain yang dapat diakses publik, serta foto bersama;

"ASN juga tidak boleh ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan, mengikuti deklarasi kampanye bagi suami istri calon dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara {CLTN). Kemudian menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN dan mengerahkan pegawai ASN lain serta menggunakan fasilitas negara," kata Pj Bupati Kuningan.

Menurut surat edaran itu, pegawai ASN dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. 

BACA JUGA:Gerakan Melak Beu, Pekarangan Instansi Pemerintah Harus Ditanami Sayuran

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon pasangan calon; atau menjadi tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon. Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

"Pegawai ASN yang rnencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kata wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN kepada Peiabat Pembina Kepegawaian sejak ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum," tandas Pj Bupati.

Di samping itu, pegawai ASN wajib menjaga dan menegakan netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Pegawai ASN yang melanggar poin-poin di atas dijatuhi salah satu sanksi kode etik.  Berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka dan hukuman disiplin sedang atau berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share