Selain sebagai Desa Cerdas dan Mandiri, Jatibarang juga Ditetapkan sebagai Desa Taat Pajak 2024

Kuwu Jatibarang Agus Darmawan SH menunjukan penghargaan dari Dirjen Pajak sebagai desa taat pajak tahun 2024.-dokumen -tangkapan layar

INDRAMAYU- Selain ditetapkan sebagai desa mandiri dan cerdas, Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu juga mendapatkan pernghargaan dari Dirjen Pajak sebagai desa yang taat pajak tahun 2024.

“Alhamdulillah Desa Jatibarang mendapat penghargaan dari Dirjen Pajak sebagai desa taat pajak tahun 2024, dan status desa yang sebelumnya desa mandiri sekarang jadi desa cerdas"

"Itu semua berkat dukungan semua stakeholder baik dari pemda, pemcam, lembaga desa, hingga masyarakat Jatibarang," ujar Kuwu Jatibarang Agus Darmawan SH.

BACA JUGA:Kesal Lama tak Diperbaiki, Warga Secara Swadaya Urug Jalan Kalipasung-Cibogo

Desa cerdas, sambung dia merupakan mengikuti perkembangan zaman dan mampu mandiri namun tetap menjunjung tinggi nilai kebersamaan, gotong-royong dan spritualisme yang menjadi kekuatan nilai lokal. 

Ia pun menamahkan, dengan adanya penambahan masa jabatan itu menjadi angin segar bagi dirinya dan para kuwu di Kabupaten Indramayu untuk dapat melanjutkan program pembangunan desa yang belum tuntas.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA yang telah kembali mengangkat 136 kuwu termasuk dirinya yang telah habis masa jabatannya sejak Februari 2024.

BACA JUGA:Dorong Gencatan Senjata dan Bantuan untuk Konflik di Gaza

“Kurang lebih selama 4 bulan tidak dinas, saat itulah sebagai introspeksi diri, evaluasi diri apa yang belum maksimal dalam pembangunan desa selama 6 tahun masa jabatan,” ujarnya.

Perpanjangan masa jabatan kuwu, sambung Agus, juga merupakan amanat undang-undang tentang desa yakni pasal 118 ayat E yakni masa jabatan kuwu/kepala desa yang sebelumnya 6 tahun satu periode menjadi 8 tahun.

Dengan penambahan masa jabatan tersebut, kata Agus, tidak saja berdampak pada situasi politik desa pasca pemilihan kepala desa (kuwu) di Kabupaten Indramayu bisa reda, namun memberikan kesempatan bagi kuwu untuk menyelesaikan program-program pembangunan desa jangka panjang yang belum terselesaikan. 

BACA JUGA:Langkah Kontroversial Joe Biden terhadap Ukraina

“Insya Allah, dengan tambahan masa jabatan ini 2 tahun ini kita akan lebih mendarmakan ke masyarakat prioritas masa jabatan ini lebih giat lagi lebih diterima lagi oleh masyarakat apa yang menjadi program kedepan dapat bermanfaat untuk masyarakat,” paparnya.

Agus juga berterima kasih kepada Pj Kuwu yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik, menjalankan program pembangunan yang sudah dirancang oleh kuwu definitif masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) hasil musrenbang desa pada tahun 2023 untuk pembangunan tahun 2024. 

Tag
Share