ASYIK Habis Jabatan, 139 Kuwu di Indramayu ini Langsung Dilantik Lagi

Sebanyak 139 kuwu di Kabupaten Indramayu siap dilantik kembali-ilusttrasi-dokumen -tangkapan layar

INDRAMAYU - Kepala desa yang habis masa jabatannya pada Februari 2024 ini, dapat diperpanjang sesuai UU perubahan.

Sebanyak 139 kuwu yang habis masa jabatannya pada 12 Februari 2024 bakal kembali dilantik.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Tak Penuhi Syarat PSU, KPU Minta MK Tolak Permohonan PPP

Apalagi hal tersebut dipertegas, seminggu yang lalu ada sosialisasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan secara langsung oleh Sekertaris Dirjen terkait UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai pengganti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Drs H Jajang Sudrajat mengatakan, dalam sosilisasi tersebut, ada pasal yang paling disorot yakni pasal 118 huruf E, dimana kuwu atau kepala desa yang habis masa jabatannya pada Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai UU perubahan tersebut.

“Jadi kita patokannya disitu. Pada penjelasan pasal itu sudah cukup jelas makanya yang habis Februari itu akan diperpanjang,” ujar Jajang didampingi Kabid Pemerintahan Desa A Suleman, kemarin.

BACA JUGA:Gultik Hadir di Kampung Lawas Cirebon Jalan Tuparev

Sebelumnya, kata Jajang, pihaknya selalu berkonsultasi dengan Kemendagri terkait Pilwu di Kabupaten Indramayu atas masukan dari bupati Indramayu.

Kemudian, pada Januari 2023 keluar surat dari Kemendagri namun tidak menjawab permasalahan di Kabupaten Indramayu.

Kemudian, sambung Jajang, pihaknya bersurat kembali terkait pilihan kuwu di Indramayu dengan kondisi habis masa jabatannya tanggal 12 Februari 2024. 

BACA JUGA:Setelah Perpres 59/2024 Terbit, Layanan BPJS Kesehatan untuk Kamar Rawat Inap Maksimal 4 Pasien

Pada bulan Juni 2023, kata Jajang, Kemendagri memberikan jawaban bahwa pilihan kuwu itu kewenangan bupati tetapi melihat kondisi hanya diizinkan pilihan kuwu sampai bulan November 2023, karena akan melaksanakan Pemilu, dan bisa diselenggarakan setelah dilantiknya gubernur dan bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Karena habis masa jabatan undang-undang belum ada, sehingga memakai undang-undang yang lama. 

Tag
Share