Terbukti Terima Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). -ist-radar cirebon
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.000.400 yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ucap Hakim Toni.
BACA JUGA:Sudah Dibahas Bappenas, KPK Bakal Dibubarkan?
Dalam pertimbangannya, Hasbi Hasan terbukti menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana. Suap itu diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Suap dimaksud agar Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Hasbi Hasan terbukti Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Meski demikian, vonis hukum ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam hal ini, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Hasbi Hasan dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara.
BACA JUGA:Ayatollah Bersumpah Balas Serangan Israel
Selain pidana badan, Hasbi Hasan juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hasbi Hasan juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun kurungan. (jpnn)