UU Desa Direvisi, Pamkab Cirebon Masih Menunggu PP dan Revisi Perda
Ilustrasi masa jabatan kuwu atau kepala desa menjadi 8 tahun.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Terkait disahkanya revisi UU desa, maka secara otomatis peraturan yang ada di bawahnya harus mengikuti.
Dan, untuk revisi UU Desa tersebut saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP)
“Kita menunggu peraturan yang menjadi petunjuk teknis sebagai turunan dari UU. Seperti Peraturan Pemerintah atau Permendagri," ujar Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan.
BACA JUGA:Jabatan Kuwu Jadi 8 Tahun, Perda di Kabupaten Cirebon Ikut Direvisi
Kata dia, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) atau Permendagri sebagai turunan dari UU Desa tersebut.
Nanan mengungkapkan, setelah PP dan Permendagri sudah ada, baru di tingkat daerah mulai menyusun revisi perda tentang masa jabatan kuwu.
“Jadi nanti kita tindak lanjuti di daerah dengan revisi perda dan perbupnya," tutur Nanan kepada Radar Cirebon, Minggu 31 Maret 2024.
BACA JUGA:Kota Cirebon Sampaikan LKPD Tepat Waktu
DPR RI sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).
Dan, salah satu poin krusial yang telah disepakati yakni terkait masa jabatan kades atau kuwu menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Nah, karena masa jabatan mengalami perubahan, maka peraturan di daerah pun harus ikut direvisi.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwani Indriati.
BACA JUGA:Angin Segar bagi Kuwu: Masa Jabatan dan Dana Desa Bertambah
“Saya sudah tahu (pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jadi Undang-Undang), tetapi salinannya belum kita terima. Kita perlu pelajari dulu," ujar Diah Irwani Indriati kepada Radar Cirebon.
Diah mengungkapkan perlu ada revisi Perda Nomor 28 Tahun 2014.