UU Desa Direvisi, Pamkab Cirebon Masih Menunggu PP dan Revisi Perda

Ilustrasi masa jabatan kuwu atau kepala desa menjadi 8 tahun.-dokumen -tangkapan layar

"Jelas, perlu ada revisi perda juga. Karena aturan yang di bawah harus mengikuti aturan yang ada di atasnya. Jadi, sekali lagi, perlu ada revisi Perda Nomor 28," tuturnya.

BACA JUGA:Ke Lokasi Ledakan, Panglima TNI: Itu Tempat Penyimpanan Amunisi Kedaluwarsa

Kendati demikian, sambung Dia, UU Desa hasil revisi tersebut bisa langsung berlaku meskipun daerah belum melakukan revisi perda.

“Baiknya memang segera revisi perda. Namun meskipun perda belum direvisi, UU itu bisa langsung berlaku," ungkapnya.

Untuk melakukan revisi perda, pihaknya menunggu dari pihak eksekutif.

BACA JUGA:Jalur Pantura Cirebon Siap Dilalui Pemudik

“Jadi apakah revisi perda ini akan menjadi prioritas anggota DPRD periode ini atau tidak, semuanya tergantung eksekutif. Yang pasti, kita akan pelajari dulu. Karena jujur kami belum dapat salinannya"

"Jadi isi UU utuhnya kita belum tahu," tandasnya.

Senada disampaikan Ketua FKKC, Muali. Ia mengatakan  untuk memberlakukan masa jabatan kuwu yang telah disahkan oleh DPR RI dari 6 tahun ke 8 tahun, tentunya berdampak pada revisi perda di daerah. 

BACA JUGA:STMIK IKMI Cirebon Gelar Tes PMB Gelombang 1

“Jadi perda tentang desa harus direvisi, khususnya di poin masa jabatan. Karena cantolan dari pusatnya sudah berubah," ucapnya.

“Kita kan SK-nya dari bupati, bukan dari presiden. Jadi Perdanya harus diubah juga"

"Kapan waktunya? Itu terserah pemerintah daerah antara legislatif dan eksekutif."

"Kalau dibahasnya oleh anggota dewan yang baru terpilih dari hasil pemilu kemarin, ya tidak masalah. Yang penting di UU Desa masa jabatan kuwu sudah dikunci," ucapnya.

 

Tag
Share