Soal Desakan Warga Agar Dishub Pasang Portal Jalan, Kadishub : Pemasangan Portal Ada Regulasinya

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah berencana membuat regulasi baru terkait kelas jalan.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON - Hingga saat ini truk besar masih tetap beroperasi di Jalan Mundu-Pamengkang Kabupaten Cirebon.

Truk besar ini dari perusahaan yang ada di sekitar wilayah tersebut.

Dinas Perhubungan (Dishub) sendiri tidak tinggal diam, pernah melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Sampah Pasca Banjir Menumpuk, DLH Siapkan 12 Truk dan Angkut 144 ton Setiap Hari

Namun, hasilnya truk besar tersebut membandel dan tetap beroperasi di jalan.

Nah, melihat kondisi tersebut Dishub sendiri tidak tinggal diam. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah ST mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan regulasi khusus, untuk mengatur kelas jalan. 

BACA JUGA:Outlet di MPP Kabupaten Cirebon Masih Kosong, Penyebabnya Adalah Peralatan Belum Lengkap

“Insya Allah, kita ingin buat regulasi yang menegaskan tentang kelas jalan. Mudah-mudahan tahun ini ada perda yang mengatur itu,” kata Hilman.

Terkait desakan warga agar Dishub segera memasang portal di jalan tipe 3C itu, Hilman mengatakan pemasangan portal ada regulasinya. 

“Portal itu harus ada regulasi karena kaitan jalan kabupaten kan pasti ada dampak untuk ruas lainnya"

"Dan yang pasang itu DPUTR yang punya geometris jalan. Kita pasang rambu dan akan kita undang para pihaknya,” ujar Hilman.

BACA JUGA:Medi Tunaikan Nazar setelah Prabowo-Gibran Menang, Jalan Kaki 1.400 KM Lombok-Jakarta

Sementara itu, Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi mengatakan, Dishub tidak bisa memproses atau melakukan tindakan lebih lanjut karena kekurangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 

Tag
Share