Soal Desakan Warga Agar Dishub Pasang Portal Jalan, Kadishub : Pemasangan Portal Ada Regulasinya
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah berencana membuat regulasi baru terkait kelas jalan.-dokumen -tangkapan layar
“Kita cuma punya dua orang PPNS dan dua orang, itu pun saat ini tengah dalam proses perpanjangan PPNS,” ujar Tadi Aryadi, kemarin.
Tadi mengaku, tanpa PPNS tidak bisa melakukan tindak lanjut yang bisa menghasilkan sanksi bagi pelanggar.
BACA JUGA:Koalisi Mulai Hitung Jatah Menteri, Golkar Minta Lima
“Kita tidak bisa melakukan proses penindakan dan menjatuhi sanksi ketika tidak ada PPNS,” akunya.
Lebih lanjut, dikatakan Tadi, pihaknya sudah mengajukan tenaga PPNS kepada BKPSDM Kabupaten Cirebon.
“Satpol PP juga ada PPNS, Dishub juga butuh PPNS. Karena PPNS itu khusus di bidangnya, tidak bisa kita gunakan PPNS Satpol PP, dan kita sudah ajukan PPNS Dishub,” ujarnya.