Biar diusulkan Jadi Pj Bupati, Pejabat Mulai Kasak-kusuk
Bupati Cirebon Drs H Imron M.Ag mulai 31 Desember ini jabatanya akan berakhir dan nanti diisi oleh Pejabat bupati-dokumen -Radar Cirebon
CIREBON- Plong! Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon Drs H Imron M.Ag sah pada tanggal 31 Desember 2023 ini. Maka dari itu, DPRD segera mengusulkan tiga nama pejabat Pemkab Cirebon yang layak untuk menempati posisi Pejabat (Pj) bupati Cirebon.
Siapakah nama-nama tersebut tentu harus dilakukan pembahasan yang matang di tingkat lembaga legislatif ini. Tetapi, nama yang sudah berkembang di kalangan birokrat Pemkab Cirebon adalah diantaranya, Sekda Dr H Hilmy Rivai Mpd, Kepala BKPSDM H Hendra Nirmala SSos MSi, Kepala Budpar Drs Abraham Mohammad MSi, termasuk Kepala Bappenda Drs H Rahmat Sutrisno MSi.
Bahkan, beberapa pejabat saat ini sudah melakukan lobi-lobi baik ke Pemrov Jabar maupun Kemendagri. Hal ini dilakukan agar mereka dapat tiket untuk menduduki posisi sebagai Pj bupati Cirebon. “Ada banyak pejabat eselon II Pemkab Cirebon yang sudah kasak-kusuk ke Pemprov Jabar dan Kemendagri, supaya namanya diusulkan jadi kandidat Pj Bupati Cirebon," ujar salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon yang enggan disebutkan namanya.
BACA JUGA:Kota Cirebon Perlu Mitigasi Risiko Bencana
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Drs H Subhan mengatakan, dirinya akan menjadwalkan persiapan untuk pengajuan Pj Bupati Cirebon. Namun, sampai saat ini, masih belum ada nama-nama yang muncul, baik dari eselon II di Pemkab Cirebon maupun pihak luar.
“Nama-nama Pj blum ada gambaran. Siapa-siapa saja yang akan diusulkan oleh kita, belum ada gambaran. Tapi memang harus ada tiga nama yang diusulkan oleh kita. Nanti juga kami infokan," ungkapnya.
Proses pengajuan nama kandidat Pj Bupati Cirebon sendiri akan diusulkan tiga nama dari DPRD, tiga nama dari Pemprov Jabar, dan tiga nama dan Kemendagri. Surat berupa PDF dari Kemendagri ke ketua DPRD Kabupaten Cirebon ternyata dapat dijadikan acuan. Menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon Asep Pamungkas SP, pimpinan DPRD sudah berkonsultasi dengan Kemendagri, kemarin.
BACA JUGA:Institut Mahardika Berdayakan UMKM Berbasis Kemitraan
Kemendagri, kata Asep, ternyata tidak mengeluarkan surat berbentuk fisik. “Artinya, surat elektronik terkait AMJ yang disampaikan ke saya melalui WhatsApp sudah bisa dijadikan acuan DPRD untuk memproses pengajuan nama-mana calon Pj Bupati," kata Asep.
Untuk itu, saat ini unsur pimpin DPRD berencana melaksanakan Banmus untuk membahas persoalan tersebut. Namun, terkait siapa saja yang akan diajukan menjadi calon Pj, ia menegaskan itu ranahnya ada di ketua dan unsur pimpinan DPRD. “Saya tidak mau mengomentari terkait masalah tersebut. Karena untuk nama-nama Pj itu ranahnya di unsur pimpinan dewan," terangnya.
Dalam surat itu disebutkan, amanat Pasal 201 Ayat (9) dan Ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023, diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak, Sepekan 3 Kasus Besar
Berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil Pilkada Serentak 2018 yang dilantik pada tahun 2019, sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.
Dalam surat tersebut, ada 36 bupati dan 8 walikota se Indonesia yang AMJ di 31 Desember 2023. Sementara itu, DPRD Kabupaten Cirebon harus bergerak cepat mengusulkan nama calon Pj. Pasalnya, waktu yang tersisa untuk pengusulan Pj Bupati Cirebon hanya sampai 6 Desember 2023.