Dewan Desak Bupati Cirebon Tegas Terkait Keberadaan MPP

YOGA SETIAWAN SE WAKIL KETUA KOMISI III DPRD KABUPATEN CIREBON-ist-radar cirebon

BACA JUGA:Ketua PBNU Minta Pengurus untuk Bergerak Bersama 

“Sampai saat ini pelayanan MPP di Kabupaten Cirebon terkesan dipaksakan. Ya itu tadi karena regulasi yang mengaturnya tidak jelas. Kacau kan akhirnya. Dimana-mana MPP itu ramai. Pak Menteri juga sudah tahu bahwa dalam sehari paling tidak lebih dari sepuluh orang pemohon yang datang,” tukasnya. 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono ST mengatakan, terkait regulasi MPP sejak awal sudah ditentukan oleh pusat. 

Hal itu tertuang dalam Permendagri nomor 25 tahun 2021, tentang  DPMPTSP. Lalu ada juga Permen RB nomor 29 tahun 2021. Isinya tentang petunjuk tekhnis penyelenggaranan MPP. Lalu diperkuat lagi oleh Perpres nomor 89 tahun 2021, tentang penyelenggaran MPP.

“Regulasi itu sejak awal sudah diatur pusat. Lalu ada turunannya yaitu Perbup nomor 61 tahun 2022. Isinya tentang penyelenggaraan MPP. Jadi intinya, keberadaan MPP di Kabupaten Cirebon adalah permintaan pusat,” tandasnya (sam)

Tag
Share