Tunjangan Profesi Guru PAI Cair

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dicairkan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang telah berkontribusi dalam pembentukan karakter dan pendidikan anak-anak bangsa.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Suyitno, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan tersebut selama bulan Januari dan Februari 2025. "Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah," ungkap Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, kemarin (16/3).
Suyitno juga menekankan bahwa peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu prioritas utama atau Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menyusul itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen mendidik serta membentuk karakter siswa di sekolah. "Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya," ujar Suyitno.
BACA JUGA:Penyelam Basarnas Diterjunkan, Korban Tenggelam di Ciwaru Ditemukan
Pencairan tunjangan profesi ini akan dilakukan sesuai dengan tahapan tertentu dan hanya setelah berkas persyaratan diverifikasi dan memenuhi syarat. Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 697 Tahun 2025.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag M Munir, menjelaskan bahwa penerima tunjangan profesi ini mencakup guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara seperti Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PNS dan PPPK) maupun yang bukan ASN. Dia menambahkan bahwa sebagian besar guru PAI yang akan menerima tunjangan ini diangkat oleh pemerintah daerah.
"Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya," tegas Munir. Besaran tunjangan yang diterima oleh masing-masing guru akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan," pungkasnya. (antara)