Pajak Kendaraan sudah Ada Porsinya, Sekda Kota Cirebon Setuju Jika Dipakai Semua untuk Perbaikan Jalan

Sekda Kota Cirebon Dr Drs Agus Mulyadi MSi memberikan penjelasan mengenai porsi dana bagi hasil pajak kendaraan.-Abdullah-radar cirebon

CIREBON- Keinginan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi agar Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (DBH PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digunakan 100 persen untuk infrastruktur jalan, sampai Maret ini belum ada kejelasan. 

Di satu sisi, DBH PKB dan BBNKB sebenarnya sudah ada salurannya atau sudah ada porsinya. Misalnya, untuk membayar BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Dr Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan DBH PKB dan BBNKB masuk ke kas daerah secara real time per hari. “Jadi dari total pembayaran pajak kendaraan dari STNK yang tertera langsung dibagi ke kota/kabupaten. Masuknya harian. Dari STNK itu langsung dibagi,” ujarnya kepada Radar Cirebon, Rabu (5/3/2025). 

Untuk Kota Cirebon, kata Agus Mulyadi, proyeksi bagi hasil pajak kendaraan bermotor pada 2025 ini sebesar Rp80 miliar. Hanya saja, sambung pria yang akrab disapa Gus Mul itu, dari proyeksi Rp80 miliar, porsinya diatur sesuai peraturan pemerintah, yakni minimal 13 persen untuk infrastruktur.

BACA JUGA:Empat Jabatan Eselon II Kosong, Pemkab Cirebon Tunjuk Plt, Siapa Saja?

Alokasi DBH PKB dan BBNKB lainnya digunakan untuk membiayai BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), APBD, dan lain lain. “Jadi itu (DBH PKB dan BBNKB, red) sudah ada porsinya. Untuk membiayai infrastruktur, membiayai PBI, APBD, dan lain lain,” ujar Gus Mul.

Dengan demikian, sambung Gus Mul, kalau proyeksi DBH PKB dan BBNKB untuk Kota Cirebon pada 2025 ini sebesar Rp80 miliar, kemudian kalau porsi atau alokasi untuk infrastruktur 13 persen, maka berarti hanya sekitar Rp10 miliar. Namun demikian, ia setuju jika DBH PKB dan BBNKB digunakan seluruhnya untuk memperbaiki infrastruktur jalan. “Setuju saja kalau memang untuk infrastruktur,” tandasnya.

Sebelumnya, terkait rencana penggunaan dana pajak kendaraan 100 persen untuk jalan, sudah direspons Sekda Kabupaten Cirebon Dr Hilmi Rivai MPd. “Kita apresiasi ketika pajak kendaraan diprioritaskan untuk jalan. Apalagi Cirebon kan menjadi etalase Jawa Barat di wilayah timur," ujar Hilmi, belum lama ini.

Kata Hilmi, pihaknya akan menyesuaikan dengan kebijakan gubernur. “Adapun nanti ada pembagian porsi seperti apa, ya kita menyesuaikan. Jadi menyesuaikan dengan kebijakan Pak Gubernur," tuturnya.

BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu, Termasuk di Cirebon

Hilmi mengatakan kebijakan terkait pajak kendaraan tentu akan mempengaruhi postur APBD Kabupaten Cirebon. “Jelas pasti akan mempengaruhi postur APBD Kabupaten Cirebon. Misalnya di kita PAD Rp700 miliar, di antaranya berapa persen dari pajak kendaraan, otomatis harus menyesuaikan dengan program yang akseleratif konvergetif dengan Pak Gubernur," terang Hilmi.

Ia menambahkan, Kabupaten Cirebon mendapatkan bagi hasil PKB sekitar Rp118 miliar, sedangkan anggaran perbaikan jalan sudah dialokasikan sekitar Rp153 miliar. “Tetap ada bagi hasil. Kalau gak salah kita dapat sekitar Rp118 miliar, tapi kita mengalokasikan untuk perbaikan jalan juga, Rp153 miliar. Jadi untuk Cirebon sudah mencukupi," ujarnya.

Meskipun mempengaruhi postur APBD, lanjut Hilmi, itu tidak terlalu signifikan. “Kalaupun harus mempengaruh postur anggaran tidak terlalu signifikan. Karena dari angka yang menjadi hak kita sekitar Rp118 miliar untuk peruntukan jalannya kita sudah menyediakan juga anggaran sekitar Rp153 milar," terangnya.

Seperti diketahui, belum lama ini atau sebelum dilantik, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat untuk menggunakan dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 100 persen untuk infrastruktur jalan.

Tag
Share