Kepala Daerah Terpilih Digembleng Supaya Paham Arah Pembangunan
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan retreat bagi kepala daerah terpilih untuk memastikan seluruh kepala daerah dapat bersinergi dengan pemerintah pusat.-source for jpnn-radar cirebon
Selain itu, Bima juga mengajak membayangkan bagaimana program pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus selaras. Pasalnya, ada banyak program pemerintah pusat yang harus juga diimplementasikan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Tinjau Sekolah, Pj Bupati Cirebon Pastikan KBM Lancar
“Bayangkan program dari pusat, gagasan dari gubernur baru, program dari walikota, bupati itu harus sinkron semua. Makan bergizi, swasembada pangan, belum lagi mimpi lokal daripada pemimpin lokal. Itu kalau enggak sinkron semua ya agak berbahaya juga, karena itu the sooner the better (lebih cepat lebih baik)," terang Bima.
Kendati demikian, dirinya juga menyadari adanya sengketa hasil pilkada yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Kata Bima, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menghormati jalannya persidangan di MK tersebut.
Dia berharap persidangan di MK dapat berjalan tepat waktu sehingga pelantikan kepala daerah tidak terus tertunda. “Jadi, kalau tertunda lagi tentu nanti akan ada tantangan yang lebih rumit lagi. Lebih cepat lebih baik,” ucap Bima.
Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pilkada 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
BACA JUGA:PKB Kuningan Dukung Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Dia mengatakan pelantikan diundur karena MK akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025. “MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dengan begitu, menurutnya, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
BACA JUGA:DPRD Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada bulan Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025. (jpnn/ant/rc)