Quo Vadis Kesejahteraan Guru
Ilustrasi guru.-istimewa-
BACA JUGA:Satpol PP Segera Tindakan Tegas Peminta-minta di Kompleks Makam Sunan Gunung
Untuk mengatasi ketimpangan, pemerintah dapat memberikan tambahan penghasilan (tamsil) langsung kepada para guru yang digaji di bawah angka minimum yang ditetapkan.
Dana ini harus langsung dikirimkan ke rekening guru yang bersangkutan, untuk memastikan tidak ada potongan atau penyalahgunaan di tingkat penyelenggara pendidikan.
Dengan cara ini, pemerintah dapat memastikan bahwa tidak ada lagi guru yang hanya menerima gaji ratusan ribu rupiah, yang bahkan tidak cukup untuk menutupi biaya transportasi mereka ke tempat mengajar.
Jika langkah-langkah ini berhasil diimplementasikan, pemerintah akan mencatatkan prestasi besar dalam sejarah kebijakan pendidikan Indonesia.
BACA JUGA:Viral Ada Makam di Tengah Jalan Ujunggebang-Luwungkancana, Pemkab Cirebon Segera Perbaiki
Keberhasilan ini tidak hanya akan menghapus praktik penggajian tidak layak, tetapi juga memberikan penghormatan terhadap profesi guru, yang selama ini berjuang tanpa pengakuan memadai.
Kebijakan ini juga akan menjadi tonggak penting sejak diberlakukannya Undang-Undang Guru dan Dosen, yang secara jelas mengamanatkan kesejahteraan minimum bagi para guru.
Dengan demikian, negara tidak hanya memenuhi tanggung jawab moralnya, tetapi juga membangun fondasi yang lebih kokoh untuk menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
PENTINGNYA PELATIHAN PROFESIONAL
BACA JUGA:Sudah Pindah ke Jabatan Fungsional, Kok Jadi Plt Camat Sumber Lagi
Selain masalah kesejahteraan finansial, pengembangan profesional guru menjadi aspek penting yang sering kali terabaikan.
Banyak guru di Indonesia, terutama di daerah terpencil, tidak memiliki akses memadai terhadap pelatihan dan pengembangan kompetensi. Akibatnya, mereka sering tertinggal dalam perkembangan teknologi dan metode pengajaran terbaru.
Di negara-negara maju seperti Finlandia dan Singapura, pelatihan untuk guru dilakukan secara berkala dan sistematis. Fokus pelatihan meliputi kompetensi digital, metode pengajaran inovatif, dan pendekatan psikologis terhadap siswa (OECD, 2023).
Sementara itu, di Indonesia, pelatihan bagi guru sering kali tidak merata. Guru di perkotaan mungkin memiliki akses lebih baik terhadap pelatihan, sedangkan guru di daerah terpencil kesulitan mengikuti perkembangan terkini karena keterbatasan infrastruktur.