Quo Vadis Kesejahteraan Guru

Ilustrasi guru.-istimewa-

BACA JUGA:Lonjakan Penumpang Libur Nataru 2024/2025 Capai 3,6 Juta, 5 Kereta Jadi Favorit

Namun, saat peringatan Hari Guru pada 25 November, pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dan wakilnya yang baru justru menuai kekecewaan.

Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa tambahan gaji hanya akan diberikan kepada guru yang telah bersertifikasi (Kompas.com, 31/10/2024). Hal ini menyakitkan bagi guru-guru dengan gaji tidak layak yang belum bersertifikasi.

Ironisnya, banyak guru belum mendapatkan sertifikasi bukan karena mereka gagal memenuhi syarat atau tidak lulus ujian, melainkan karena proses sertifikasi itu sendiri tidak pernah diadakan untuk semua guru. Kuota sertifikasi yang terbatas membuat banyak guru terpinggirkan dari sistem yang seharusnya menjamin kesejahteraan mereka. 

Akibatnya, guru-guru dengan gaji rendah yang tidak bersertifikasi semakin terjebak dalam kondisi yang jauh dari sejahtera, bahkan di momen yang seharusnya menjadi perayaan bagi mereka.

BACA JUGA:Louis van Gaal Jadi Salah Satu Kandidat Pengganti Shin Tae-yong, Berikut Profilnya

Mekanisme sertifikasi sebagai prasyarat untuk meningkatkan kesejahteraan guru ternyata tidak efektif dalam menjawab masalah yang mendasar.

Alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini justru menciptakan kesenjangan baru di antara para guru, memperparah ketidakadilan, dan menambah tekanan pada mereka yang sudah lama berjuang dengan gaji yang jauh di bawah standar layak.

Selanjutnya, tantangan terbesar dalam mewujudkan gagasan upah minimum bagi guru non-ASN datang dari penyelenggara pendidikan, terutama yayasan dan sekolah swasta.

Para pemilik yayasan ini, khususnya penyelenggara pendidikan menengah-bawah, kemungkinan besar akan menentang kebijakan tersebut dengan alasan bahwa biaya pendidikan yang mereka pungut dari masyarakat sangat rendah dan tidak memungkinkan untuk menaikkan gaji guru.

BACA JUGA:Produksi Perikanan Tangkap di Kota Cirebon 2024 Lampaui Target

Dalam kondisi ini, negara harus mengambil peran aktif untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pemerintah, melalui Kemendikdasmen dan Kementerian Agama, harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan yang komprehensif.

Data ini harus mencakup jumlah guru yang digaji di bawah upah minimum, baik di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta, termasuk guru PAUD. 

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar menyasar guru yang membutuhkan. Selain mendata jumlah guru, pemerintah juga harus menghitung dengan cermat besaran gaji yang diberikan oleh penyelenggara pendidikan, khususnya sekolah swasta dan madrasah.

Proses ini mungkin memakan waktu dan menghadapi berbagai kendala administratif, tetapi harus dilakukan. Selama ini, kondisi gaji yang sangat rendah telah menjadi penderitaan tersembunyi bagi banyak guru di lembaga pendidikan swasta.

Tag
Share