Sudah Pindah ke Jabatan Fungsional, Kok Jadi Plt Camat Sumber Lagi

Drs H Munangwar MSi, Pengamat Kebijakan Publik.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Pengamat Kebijakan Publik Drs H Mungnawar MSi mengkritisi mutasi jabatan fungsional yang dilakukan pada akhir tahun 2024 lalu. 

Pasalnya, mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Cirebon itu menilai, ada pejabat fungsional yang dilantik sebagai Plt camat.

Padahal, sebelum pindah ke fungsional dan menjabat Plt camat, pejabat ini menduduki jabatan struktural sebagai camat. 

BACA JUGA:Tahun Ini Pembahasan Lahan Pembangunan Jalan Lingkar

“Awalnya kan sebagai camat, terus mengajukan menjadi fungsional, lalu disetujui dan dilantik menjadi fungsional. Masa setelah jadi fungsional mengajukan lagi sebagai Plt camat, ini etikanya dimana, ini terkait budaya malu,” ujar Munangwar.

Munangwar menduga, pejabat ini menjadi fungsional karena ingin pensiun lebih lama yakni di usia 60 tahun. “Kalau camat itu usianya 58 tahun, nah fungsional itu bisa 60 tahun pensiunnya,” tuturnya.

Menurutnya, dalam surat kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN ) menjelaskan bahwa pejabat fungsional bisa menjadi Plt hanya untuk pejabat fungsional utama.

BACA JUGA:Produksi Perikanan Tangkap di Kota Cirebon Mencapai 7.249 ton

“Nah, yang menjabat Plt camat ini sebagai fungsional madya bukan utama. Fungsional yang boleh menjabat Plt itu kan harus satu SKPD dan fungsional utama bukan fungsional madya,” tandas mantan birokrat senior ini.

Untuk itu, pihaknya meminta agar BKPSDM bisa meninjau ulang poisis Plt camat saat ini.

Terpisah, Kabid Pengembangan Karir dan Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Akhmad Rodi Sakho mengatakan jabatan fungsional bisa menjadi plt jabatan struktural.

“Yang enggak bisa itu ketika terbalik, struktural menjadi Plt fungsional itu tidak bisa,” ujar pria yang akrab disapa Sakho ini.

Tag
Share