Dua Anggota Geng Motor Diancam 10 Tahun Penjara
JADI TERSANGKA: Barang bukti dan pelaku yang diduga anggota geng motor yang hendak tawuran diamankan Polresta Cirebon.-HUMAS POLRESTA CIREBON FOR RADAR CIREBON -
CIREBON-Dua anggota geng motor yang diduga hendak tawuran di wilayah Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, berhasil diamankan polisi.
Bahkan, kedua pelaku berinisial DE (22) dan BM (17) sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) pada malam hari.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Cirebon.
“Pria berinisial DE dan BM hingga kini masih diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap motif dan jaringan yang terlibat,” ujarnya, Jumat (5/1).
Dijelaskannya, penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan Tim Raimas Macan Kumbang 852 Satuan Samapta Polresta Cirebon di wilayah Kecamatan Sumber, Talun, dan Beber. Petugas menerima informasi adanya sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam dari arah Ciperna menuju Kuningan.
“Petugas segera bergerak dan memantau di kawasan Gronggong, Kecamatan Beber. Tak lama kemudian, terlihat dua pria berboncengan dengan senjata tajam jenis celurit panjang. Keduanya langsung dikejar dan ditangkap di sekitar Pertigaan Ciperna,” jelas Kombes Sumarni.
Dalam penggeledahan, polisi menyita dua bilah senjata tajam, dua unit sepeda motor, dan tiga telepon genggam sebagai barang bukti. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kombes Sumarni juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anaknya.
“Kami meminta para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak, terutama pada malam hari. Jangan sampai anak-anak mereka terlibat dalam tindakan melanggar hukum atau kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Langkah ini, tambahnya, merupakan upaya untuk mencegah tindak kriminal yang melibatkan remaja sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Cirebon. (cep)