PMK Tentang PPN Meresahkan, Komisi XI DPR RI Segera Panggil Kemenkeu

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun.-parlementaria dpr-radar cirebon

BACA JUGA:Gugatan Pilkada Kabupaten Cirebon Sudah Teregistrasi di MK

Persiapan dan pembuatan keputusan yang sangat mepet dengan pelaksanaan perubahan tarif PPN, lanjut Misbakhun, tidak memberikan waktu kepada pengusaha untuk mempersiapkan perubahan di dalam sistemnya.

“Walaupun pada akhirnya PPN terutang dapat dihitung ulang menggunakan mekanisme pada SPT masa PPN, membuat masyarakat harus membayar lebih dari yang seharusnya," jelasnya.

Adapun barang dan jasa yang dikenai tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kendati ada perubahan objek pajak yang menjadi sasaran PPN 12 persen, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa stimulus ekonomi yang telah disiapkan akan tetap berlaku. Paket stimulus itu menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti. 

BACA JUGA:Soal Arah Politik, PKB Tunggu Penetapan KPU

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menetapkan PPN 12 persen berlaku mulai 2025. PPN 12 persen hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah. Hal itu juga ditegaskan Presiden Prabowo Subianto saat jumpa pers mengenai PPN 12 persen di Kementerian Keuangan di Jakarta pada Selasa (31/12/2024). 

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ucap Prabowo. 

Barang dan jasa mewah itu selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat kelas atas atau mampu. “Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang digunakan masyarakat papan atas, lalu kapal pesiar, yacht, lalu rumah yang sangat mewah di atas golongan menengah,” kata Prabowo di JPNN (Radar Cirebon Group).

Selain barang dan jasa mewah, tak ada kenaikan PPN, yakni tetap seperti yang berlaku sejak 2022 atau masih 11 persen. Menurutnya, kenaikan PPN hanya untuk barang mewah itu lantaran pemerintah meyakini setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat, perlindungan daya beli rakyat, mendorong pemerataan ekonomi.

BACA JUGA:Ajak Semua Pihak Bekerja Keras Wujudkan Swasembada Pangan

“Komitmen kami adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Ketua Umum Gerindra itu. 

Masih pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci beberapa kelompok barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Seperti kelompok hunian mewah yang terdiri dari rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih. 

Sri Mulyani lantas menegaskan bahwa tarif PPN 11 persen tetap berlaku untuk barang dan jasa lainnya yang tidak termasuk kategori mewah. Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula tetap bebas dari PPN. Untuk jasa yang dibebaskan dari PPN meliputi tiket kereta api, jasa angkutan umum, dan penyeberangan, jasa pendidikan dan Kesehatan, jasa keuangan, asuransi, dan dana pensiun.

Sementara sebagai bagian dari langkah untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah juga mengalokasikan stimulus sebesar Rp265,6 triliun. Ada bantuan pangan/beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima selama periode Januari-Februari 2025.

Tag
Share