Seluk Beluk Somasi Dalam Ranah Hukum Menuju Perdamaian

ilustrasi-istimewa-

BACA JUGA:Punya Ambisi Juara Liga Pro Saudi

Akan tetapi, pihak yang melakukan somasi juga enggan untuk melanjutkan proses hukum, bisa karena tidak siap meanggung biaya proses dalam melakukan upaya hukum, waktu, tenaga dan pikiran karena nilai yang dituntutnya lebih kecil. Sehingga akan membuatnya rugi. 

Berbeda cerita jika yang melakukan somasi sudah tidak memandang atau memperhitungkan nilai yang dituntutnya.

Hal ini biasanya didasari karena persoalan harga diri, memberikan pelajaran agar tidak lagi dianggap sepele atau dianggap sebelah mata, sehingga akan melanjutkan proses somasi sampai dengan proses hukum. 

Oleh sebab itu, sejak awal baiknya, telah memperhitungkan beban risiko jika terjadi sengketa di kemudian hari dalam melakukan kerjasama usaha atau melakukan suatu perjanjian.

BACA JUGA:Siap Runtuhkan Dominasi Persib dan Persebaya

Agar beban-beban tersebut masuk dalam hitungan usahanya, sehingga tidak berhenti di tengah perjalanan. Analisa usaha dan analisa hukum menjadi satu kesatuan hal yang penting dalam melakukan kegiatan usaha atau melakukan perjanjian.

Konsekuensi yang kedua, konsekuensi hokum. Ini merupakan proses dimana surat somasi yang telah dikirimkan oleh pihak yang di rugikan (kreditur) kepada pihak yang telah merugikan (debitur) tidak ditanggapi, atau tidak mampu memenuhi prestasi sebagaimana isi dalam surat somasi. 

Maka, proses selanjutnya dapat melakukan upaya hukum baik perdata dengan mengajukan gugatan, baik wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, atau jika terdapat unsur-unsur pidana, proses hukum dapat dilakukan dengan pelaporan secara pidana kepada kepolisian dengan dugaan penipuan ataupun penggelapan, dan lain sebagainya.

Dari konsekuensi hukum tersebut memerlukan pilihan upaya hukum. Setidaknya terdapat dua uapaya hukum, yaitu upaya hukum perdata dan pidana. Dari keduanya memiliki perbedaan, terutama berkaitan dengan sanksinya. 

BACA JUGA:The Gunners Kuntit Liverpool

Upaya hukum perdata yang identik dengan sita jaminan, sita eksekusi dan lain sebagainya atas aset-aset yang dimiliki oleh pihak yang telah disomasi tersebut (debitur).

Akan tetapi untuk upaya hukum pidana, identik dengan kurungan badan. Yang lebih memberatkan lagi setelah selesai menjalani hukuman ini, pihak yang dilaporkan akan menyandang status narapidana.

Dari penjelasan tersebut, tentu dapat tergambarkan apabila akan melakukan somasi atau menghadapi atas surat somasi.

Sesuai dengan penjelasan tersebut, mengingat, somasi merupakan salah satu cara penyelesaian perkara di luar dari proses hukum. Baik gugatan di pengadilan maupun pelaporan di kepolisian. 

Tag
Share