Pajak Daerah Meleset Jauh

Ilustrasi-EEP-RADAR CIREBON

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, H Mastara, tetap optimis bahwa jelang tutup buku nanti, realisasi pendapatan daerah akan mendekati capaian target.

Saat ini, pihaknya tengah menghadirkan program diskon PBB-P2 untuk wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun buku 2024.

Diskon tersebut sebesar 50 persen dari nilai penetapan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun buku 2024.

Masa pembayaran PBB-P2 tahun buku 2024 memang sudah lewat tanggal jatuh tempo sejak 30 September 2024 lalu. Normalnya, jika melewati tanggal jatuh tempo, maka dikenakan denda 1 persen per bulan dari nilai penetapan PBB, maksimal 24 bulan.

Namun, dengan adanya program relaksasi ini, denda keterlambatan pembayaran PBB di Kota Cirebon ditiadakan sampai tutup buku akhir tahun 2024.

Selain itu, wajib pajak di Kota Cirebon yang masih memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya juga mendapatkan pemutihan denda. Untuk tahun 2023 ke bawah, keterlambatan pembayaran PBB ditetapkan sebesar 2 persen per bulan dari nilai penetapan PBB, maksimal 24 bulan.

“Diskon 50 persen berlaku bagi nilai penetapan PBB 2024. Sedangkan bebas denda keterlambatan berlaku untuk pembayaran PBB mulai tahun 2010 hingga 2024,” ujar Mastara.

Dia menambahkan bahwa program relaksasi diskon dan pemutihan denda keterlambatan ini berlaku hingga 31 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Mastara memastikan bahwa program ini dapat diakses tidak hanya di hari kerja dan di loket BPKPD, tetapi juga kapanpun dan di mana pun, melalui kanal eksternal seperti minimarket dan aplikasi marketplace. (azs)

 

Tag
Share