Uang Judol Rp187,2 Triliun Dinikmati Lembaga Keuangan hingga Operator Seluler

Ilustrasi judi online.-istimewa-radar cirebon

Kata dia, baik perbankan, e-wallet maupun operator seluler adalah media yang digunakan untuk melakukan pembayaran judol secara digital. Ketiga lembaga itu meraup keuntungan atau cuan berupa Fee based income (pendapatan) yang cukup jumbo. Berdasarkan catatan CBC, sejak 2017 hingga 2024, terjadi transaksi judol lewat perbankan, e-wallet dan operator seluler sebesar Rp1.416 triliun. Kemudian sistem pembayaran yang membantu judol, di mana, perbankan mendapat Rp3.000 per transaksi, e-wallet Rp1.500 per transaksi dan operator seluler di kisaran Rp2.500-Rp5.000 per top up. 

BACA JUGA:Evakuasi Ular Kobra Jawa Berbisa Mematikan

Sehingga, pendapatan perbankan, e-wallet dan operator seluler dari praktik judol selama 8 tahun (2017-2024) sebesar fee based income perbankan Rp70,5 triliun, e-wallet Rp11,5 triliun, operator seluler Rp 4,2 triliun. Sedangkan nilai transaksi yang diblokir PPATK sebesar Rp101 triliun. 

“Jumlah pendapatan bank, e-wallet dan operator seluler dari judol dalam 8 tahun, sebesar Rp86,2 triliun dan yang diblokir Rp101 triliun dapat diambil oleh BPK bekerja sama dengan Kejagung dengan cara dicicil selama setahun," ungkapnya. 

Jika besarnya pengembalian tidak sesuai dengan angka sebenarnya, kata dia, BPK dapat melakukan investigasi audit, IT audit, di mana biaya audit ditanggung lembaga yang bersangkutan.

MENKOMDIGI MINTA HIMBARA AWASI KETAT REKENING BANK

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sendiri sudah meminta bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengawasi ketat rekening bank dan melakukan pemblokiran jika terindikasi digunakan untuk transaksi judi online atau judol.

BACA JUGA:BPBD Kuningan Catat Kejadian Kebencanaan Longsor hingga Rumah Tertimpa Pohon

“Kami di Kementerian Komunikasi dan Digital terus memblokir situs judi online secara berkala. Namun, akses terhadap rekening bank yang digunakan juga perlu diawasi ketat,” ujar Menkomdigi dalam keterangannya terkait dengan pertemuan strategis bersama Wakil Menteri BUMN dan para pemimpin perusahaan BUMN di kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Selasa (10/12/2024).

Turut hadir dalam pertemuan itu Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Dony Oskaria, pimpinan Telkom, Telkomsel, Bank BRI, Peruri, dan KCIC. Meutya didampingi Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail dan Plt Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto.  

Menurut Meutya, pemblokiran rekening bank akan memberikan efek jera yang signifikan bagi bandar judi online, berbeda dengan situs yang mudah dibuat ulang dalam waktu singkat. “Kalau rekeningnya yang diblokir, pengurusannya akan jauh lebih sulit karena harus melalui pihak bank. Ini salah satu kunci untuk menekan angka transaksi judi online,” jelasnya di laman Komdigi.  

Meutya menegaskan komitmen Kemkomdigi untuk terus membuka kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk BUMN, dalam memberantas judol. Salah satunya dengan meminta agar ada sistem peringatan (alert system) dari bank ketika terjadi aktivitas atau transaksi yang tidak wajar. “Kami harap Himbara dan BUMN lainnya memiliki komitmen kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman judi online,” tegasnya. 

BACA JUGA:Pohon Tumbang Tutup Jalan

Selain itu, dia juga mendorong operator selular seperti Telkomsel untuk melakukan perbaikan tata kelola terhadap jumlah kepemilikan SIM Card berdasarkan Nomor Kependudukan (NIK) melalui registrasi. Dengan kolaborasi lintas sektor ini, Menkomdigi Meutya Hafid optimis langkah-langkah tegas ini akan mampu menekan dampak negatif perjudian online di tengah masyarakat. (fri/jpnn/rc) 

 

Tag
Share