Kebakaran Rumah Warga Desa Pasayangan, Kerugian Rp364 Juta

Kebakaran melanda sebuah rumah milik Ade (45), warga Desa Pasayangan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Selasa (15/10) malam. -ist-radar cirebon

Kebakaran melanda sebuah rumah milik Ade (45), warga Desa Pasayangan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Selasa (15/10) malam. Berdasarkan laporan dari UPT Damkar Satpol PP Kuningan, api berhasil dipadamkan setelah satu jam lebih upaya pemadaman dilakukan.

Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan Andri Arga Kusumah, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut dilaporkan oleh warga setempat, yang melihat kepulan asap dan api keluar dari atap rumah korban.

"Saat pulang dari acara tahlilan, saksi melihat api sudah menyala dari atap rumah Pak Ade. Dia langsung melapor ke UPT Damkar, dan bersama warga berusaha memadamkan api dengan alat seadanya sebelum petugas tiba," ujar Andri.

Setelah menerima laporan, tim Damkar Kuningan dengan 10 anggota dan 2 unit kendaraan langsung menuju lokasi kejadian. Setelah tiba di lokasi, mereka segera melakukan pemadaman. Proses pemadaman juga dibantu oleh anggota Polsek Lebakwangi, Babinsa Desa Pasayangan, PLN, perangkat desa, serta warga setempat. Api berhasil dipadamkan pada pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA:Pegawai Honorer Pemkab Dibekuk

Andri menjelaskan, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik. "Luas bangunan yang terbakar mencapai 140 meter persegi, dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp364 juta. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun sejumlah barang berharga seperti surat-surat penting ikut terbakar," katanya.

Di antara barang yang terbakar adalah beberapa ijazah, sertifikat rumah, akta kelahiran, serta Kartu Keluarga (KK). Andri juga menyebutkan bahwa lokasi kebakaran berada di area padat penduduk, sementara sumber air cukup jauh, yang menjadi kendala dalam proses pemadaman.

Sebagai langkah pencegahan, Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama yang disebabkan oleh tungku, gas, listrik, dan pembakaran sampah. 

"Warga harus rutin memeriksa instalasi listrik dan gas di rumah, serta memastikan penggunaan kabel listrik berstandar SNI. Selain itu, penting bagi pemerintahan desa atau perusahaan setempat untuk menyediakan proteksi kebakaran seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan tandon air," jelasnya.

BACA JUGA:Incar Lowongan PPPK 2024, Cermati Kelengkapan Berkas!

Pihaknya meminta, jika terjadi kebakaran, warga diimbau untuk segera melaporkan ke UPT Damkar Satpol PP Kuningan agar penanganan bisa dilakukan secepat mungkin. (ags)

Tag
Share