Pegawai Honorer Pemkab Dibekuk
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras/bebas terbatas dalam sepekan di Oktober 2024. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, satu di antaranya berstatus pegaw-ist-radar cirebon
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras/bebas terbatas dalam sepekan di Oktober 2024. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, satu di antaranya berstatus pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Lelaki berinisial FN (33) itu tertangkap basah menjual narkoba jenis sabu.
Penangkapan pegawai honorer ini dipaparkan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto saat jumpa pers, Rabu (16/10/2024). Pelaku diringkus polisi pada Selasa (9/10/2024) sekitar pukul 17.20 WIB.
Warga Muncangela Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan ini diamankan di halaman SPBU Kertawangunan Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka FN bertempat di halaman SPBU Kertawangunan ditemukan sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka, didapat 64 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi kertas warna putih dan lakban warna hitam dengan berat kotor 21,26 gram.
BACA JUGA:Incar Lowongan PPPK 2024, Cermati Kelengkapan Berkas!
"Menurut pengakuan tersangka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang mengaku bernama B warga Depok (masih dalam penyelidikan). Adapun modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara sistem tempel," papar Kapolres Willy.
Kapolres menerangkan, pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang memiliki berbagai peran dalam peredaran barang haram tersebut.
"Selama satu pekan, kami berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam empat kasus berbeda, baik terkait narkotika jenis sabu, psikotropika, maupun obat keras yang tidak memiliki izin edar," ungkapnya, Rabu (16/10).
Empat kasus penyalahgunaan narkotika ini terjadi di beberapa wilayah di Kuningan yakni tiga kasus di Kecamatan Sindangagung, dan satu kasus di Kecamatan Cilimus. Dari empat perkara yang diungkap, tiga di antaranya merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu, sementara satu kasus lainnya melibatkan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas.
BACA JUGA:Sunarto Jadi Ketua MA Usai Meraih Hasil Voting Terbanyak, Segini Hartanya
Total ada empat tersangka yang diamankan, semuanya laki-laki, terdiri dari FN (33), pegawai honorer dari salah satu dinas di Pemda Kuningan asal Cipicung, terlibat dalam kasus sabu. Kemudian MDS (35), wiraswasta asal Cigugur, terlibat dalam kasus sabu. Lalu DP (19), belum bekerja, warga Pasawahan, terlibat dalam kasus sabu. Terakhir RH (23), residivis dan buruh harian lepas asal Sindangagung, terlibat dalam kasus psikotropika dan obat keras.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan yakni 83 paket narkotika jenis sabu seberat 26,58 gram, 44 butir psikotropika yang terdiri dari 25 butir Alprazolam, 14 butir Merlopam, dan 5 butir Riklona, 254 butir obat keras/bebas terbatas terdiri dari 175 butir Trihex dan 79 butir Tramadol.
Para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem tempel hingga tatap muka langsung (COD). Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuningan.
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal berdasarkan jenis barang bukti yang ditemukan. Untuk kasus sabu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara.