Bencana dan Estetika

Ilustrasi perubahan iklim.-istimewa-

BACA JUGA:Ahmad Syaikhu Janji Sejahterakan Buruh Jika Terpilih Sebagai Gubernur Jawa Barat

Dua fenomena ini akan bermuara pada peningkatan radiasi UV-B yang, tentu saja, manusia menjadi salah satu yang terkena dampak.

Dinamika yang terjadi di atmosfer dipengaruhi oleh banyak faktor. Tidak melulu soal polusi udara, tetapi juga faktor-faktor lain yang tentu tidak bisa begitu saja dikurangi atau dihilangkan karena sudah melekat pada aktivitas sehari-hari.

Dalam penanggulangan bencana, situasi ini membutuhkan suatu upaya untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari hal yang tidak dapat dikendalikan secara langsung. 

Singkatnya, dibutuhkan upaya untuk mengurangi risiko. Lebih singkatnya lagi, upaya mitigasi. Sadar bahwa kondisi iklim tidak menentu dari hari ke hari, maka yang harus ditentukan adalah kondisi kita hari ini. Apa yang akan kita lakukan?

BACA JUGA: Soroti Peran Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar dalam Rekomendasi Penunjukan Sophi

Terkait konteks paparan radiasi matahari, salah satu cara untuk meminimalisasi dampak radiasi adalah dengan menggunakan tabir surya atau sunscreen.

Tidak perlu menjadi seorang pemerhati kecantikan, cukup sadar bahwa Bumi semakin panas akibat perubahan iklim, maka penggunaan sunscreen idealnya menjadi sebuah keharusan sebagaimana menggunakan payung ketika hujan.

Kita tidak bisa mengendalikan hujan yang turun, tetapi kita dapat mengkondisikan diri agar tetap kering dengan menggunakan payung.

INTERAKSI ALAM DAN MANUSIA

BACA JUGA:Dihadapan Mahasiswa, Dani-Fitria Siap Menerima Kritikan Saat Menjabat

Terjadinya pengikisan lapisan ozon dan perubahan iklim adalah respon alam terhadap segala perilaku yang dilakukan oleh manusia.

Begitupun sebaliknya, manusia akan kembali memberi respon berupa perilaku tertentu terhadap perubahan fenomena alam. Misalnya, ketika memasuki musim kemarau tahun ini. 

Bentuk respons tersebut berupa upaya Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang merilis Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 226 Tahun 2024 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan Serta Kebakaran Hutan dan Kebakaran Lahan pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kebijakan ini adalah bentuk respon pemerintah (yang tentu saja digerakkan oleh manusia) untuk mengantisipasi bencana yang berpotensi terjadi pada musim kemarau.

Tag
Share