37 Jurnalis Ciayumajakuning Ikuti Journalist Class di Kuningan
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib dalam Journalist Class beberapa waktu lalu.-dokumen -tangkapan layar
Analis Eksekutif Senior Direktorat Pengembangan Hukum OJK, Abdul Hanan menyampaikan secara kelembagaan, UU P2SK menegaskan bahwa OJK sebagai lembaga negara yang independen yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
BACA JUGA:Satgas Anti Hoaks Dibentuk Kominfo, Persiapan Pilkada 2024
UU P2SK memberikan perluasan kewenangan kepada OJK mencakup kewenangan dalam pengawasan bursa karbon, kegiatan usaha bullion, koperasi di sektor jasa keuangan yang beroperasi secara open loop, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) meliputi aset keuangan digital termasuk aset kripto, dan pengawasan perilaku pasar (market conduct).
"Dalam melakukan penindakan kasus pidana di sektor keuangan, OJK saat ini memiliki kewenangan restorative justice yang lebih mengedepankan pengembalian kerugian konsumen dan masyarakat oleh pihak yang diduga melakukan tindak pidana sektor jasa keuangan," ungkapnya.
BACA JUGA:Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Dikebut, Dibahas di DPR 17 September 2024
Pada kesempatan yang sama, Analis Eksekutif Grup Komunikasi OJK, Oman Sukmana menyampaikan di era digital seperti saat ini setiap warga bisa menjadi jurnalis dan produser konten, maka keterbukaan informasi menjadi sebuah keharusan dan bukan lagi pilihan.
Sebagai badan publik, OJK juga terus berkomitmen untuk menjadi badan publik yang terbuka, informatif dan media friendly.
"Komitmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta UU P2SK," jelasnya.
BACA JUGA:Impor Sapi Perah dari Brasil, Mentan Targetkan Swasembada Daging
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Jawa Barat, Achmad Dirgantara menyampaikan bahwa pasar modal adalah salah satu sektor yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan pasar modal sebagai pilihan dalam berinvestasi dan sebagai alternatif pendanaan perusahaan.
Bursa Efek Indonesia melalui 29 kantor perwakilan tersebar dari Aceh hingga Papua senantiasa memberikan literasi pasar modal secara masif kepada masyarakat.
"Dengan keberadaan Indonesia SIPF dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia," tukasnya.