Aksi Dorong-dorongan dan Bakar Ban Warnai Unjuk Rasa Mahasiswa Cirebon Kawal Putusan MK

Sabtu 24 Aug 2024 - 16:04 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA:Jabar Berada di Posisi 17 Wilayah Terbelakang di Indonesia, Menurut Bambang Ini yang Harus Diperbaiki

“Saya yakin pemerintah sejalan dengan keinginan kita. Gerakan teman-teman mahasiswa penting, kita harus fokus konstitusi. Kita juga harus menjaga kondusivitas, jangan sampai ada makar," terangnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tuntutan mahasiswa sudah didengar DPR RI dan pemerintah. “Alhamdulillah dari pusat mendengar keinginan kita. Tapi benar yang disampaikan teman-teman, kita harus kawal dan jaga, karena khawatir lalai," tandasnya.

DPR DAN KPU IKUTI PUTUSAN MK
Sebelumnya, DPR RI sudah memastikan syarat pencalonan kepala daerah-wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian ini setelah rapat paripurna DPR RI di Senayan, Kamis (22/8), gagal mengesahkan Revisi UU Pilkada menjadi UU lantaran peserta tidak memenuhi kuorum.

BACA JUGA:2 SKPD Ini Masih Rendah dalam Serapan Anggaran di Kabupaten Cirebon

Menyikapi hal tersebut, KPU RI menegaskan bahwa putusan MK terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).

“Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis malam 22 Agustus 2024.

Ketua KPU menegaskan hal itu untuk menepis anggapan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8) hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja. Putusan MK dimaksud ialah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA:Mahasiswa Cirebon Turun ke Jalan, Kawal Putusan MK sampai PKPU Pilkada Terbit

Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah. Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD, bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar mulai dari 6,5 hingga 10 persen.

BACA JUGA:Diam-diam Anak Jokowi Sudah Urus SKBPD

Lebih lanjut, Afif memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK.

“Yang pasti, nanti tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” ujarnya di JPNN (Radar Cirebon Group).

Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia dan ambang batas, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah MK. “Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.

BACA JUGA:Implementasikan Panel Surya, SMPN 7 Kota Cirebon Pangkas 25% Kebutuhan Listrik Bulanan

Kategori :