Aksi Dorong-dorongan dan Bakar Ban Warnai Unjuk Rasa Mahasiswa Cirebon Kawal Putusan MK

Sabtu 24 Aug 2024 - 16:04 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pemilihan kepala daerah dilakukan di kampus, asal mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye. KPU akan menindaklanjuti seluruh putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.

Dia mengatakan, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin 26 Agustus 2024, satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

“Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita (KPU, red) sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” pungkas Afif.

Kategori :