Cirebon Power: Kami Menyewa Tanah dari Negara
Aksi demo terkait klaim tanah di PLTU II Cirebon.-DEDI HARIYADI/RADAR CIREBON.COM-radar cirebon
Gelombang demonstrasi mengiringi proses mediasi terkait dengan klaim warga atas aset tanah di area PLTU II Cirebon. Mediasi untuk kesekian kalinya tersebut, akan ditindaklanjuti dalam pertemuan lanjutan dalam lingkup yang lebih kecil.
Head of Communication Cirebon Power, Yuda Panjaitan mengungkapkan bahwa PLTU II Cirebon berdiri di atas lahan milik negara, di mana ada kerjasama dengan negara lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Oleh karena itu, posisi perusahaan hanya sebagai penyewa lahan dan digunakan untuk membangun pembangkit listrik. “Kita percaya dokumen negara adalah dasar kita dari awal membangun pembangkit listrik ini," kata Yuda Panjaitan, Rabu 6 November 2024.
Menurut dia ada 195 hektare lahan yang digunakan adalah milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara atas nama perusahaan, lahan yang dimiliki kurang lebih 10 hektare saja.
BACA JUGA:Suzuki New Carry Punya Enam Fakta Unik
Oleh karena itu, atas klaim yang dilakukan warga dan diwakili juga oleh organisasi masyarakat (ormas), belum diketahui posisi persisnya. “Kalau klaim terhadap tanah KLHK, lebih tepat ditujukan kepada kementerian. Kami di sini hanya menyewa barang milik negara, lahan milik negara," tuturnya.
Dia pun menekankan bahwa perlu verifikasi lebih lanjut untuk mengetahui lokasi atau titik dari lahan yang diklaim sebagai milik 3 warga tersebut. “Itu yang kami ingin ketahui, klaim itu terhadap lahan yang mana perlu diverifikasi lagi," katanya.
Mengenai mediasi yang sudah berjalan, Yuda mengungkapkan sejauh ini pembicaraannya berlangsung baik. Agenda tersebut membahas klaim dari beberapa warga dan ormas yang mewakili. Kemudian ada beberapa hal baru yang terungkap dalam diskusi tersebut.
Karenanya, pertemuan berikutnya akan dilaksanakan dalam lingkup lebih kecil, agar lebih terarah dan diskusinya bernas. “Kita akan terus mendiskusikan ini, untuk menemukan data dan fakta yang valid atas klaim dari masyarakat dan pihak kami," katanya.
BACA JUGA:Tunda Bayar sampai Open Bidding
Selama ini diskusi sudah terjadi, ada 3 warga yang menyatakan klaim. Tetapi atas klaim dimaksud, belum ditahui objeknya di mana. Dalam agenda mediasi itu, kuasa hukum dari warga yang mengklaim membawa bukti baru, termasuk sertifikat.
Kemudian sertifikat tersebut ditunjukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan akan dicek lebih lanjut validitasnya. “Kita percaya BPN yang memverifikasi, apakah dokumen itu valid, betul dan terverifikasi," tuturnya.
Seperti diketahui, sejumlah massa yang terdiri dari warga dan juga unsur ormas melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Raya Pantura Cirebon-Tegal. Unjuk rasa itu berlangsung pada siang hari, berbarengan dengan dilaksanakannya agenda mediasi.
Agenda mediasi diikuti oleh warga dan didampingi Ketua Umum GRIB Hercules Rozario Marshal. Sementara pengamanan unjuk rada dilakukan oleh personel gabungan Polresta Cirebon, Polda Jabar, Brimob, Polair, TNI, Satpol PP dan Dishub. (rdh)