CIREBON-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon mengeluhkan tingginya target pajak yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Padahal, sejumlah potensi pajak di Kabupaten Cirebon menurun. Pajak parkir misalnya, yang sebelumnya 25 persen jadi 10 persen atau turun 15 persen. Pajak MBLB dari 25 persen jadi 20 persen atau turun 5 persen.
Kabid Pengelolaan Pajak Daerah (P2D) Bapenda Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati mengatakan, pihaknya harus memutar otak karena target yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp389 miliar lebih.
Artinya, kenaikan target PAD tahun 2024 sangat tinggi, jika dibandingkan target PAD tahun 2023 yang di angka Rp323 miliar lebih.
BACA JUGA:Bakal Sisipkan Materi Stunting di Sekolah
“Realisasi target tahun 2023 tidak tercapai. Realisasinya Rp321 miliar lebih atau 99,46 persen,” ujar Fahmi didampingi Kasubid P2D Handi saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Sebetulnya, kata Fahmi, kenaikan target pajak daerah sangat tinggi. Target tersebut cukup ngos-ngosan bagi Bapenda. Akhirnya, bapenda melakukan koreksi dari target 2024. Ketemu di angka Rp370 miliar lebih.
“Angka Rp370 miliar itu sebetulnya masih berat. Kami tidak sanggup untuk mencapai target. Kalau Rp365 miliar masih kita upayakan. Karena sampai bulan Juli tahun ini, rekap penerimaan pajak daerah sudah Rp204 miliar lebih atau 52,36 persen,” terangnya.
Fahmi mengungkapkan, sebetulnya terdapat potensi pajak yang mengalami penurunan diantaranya, pajak parkir, yang sebelumnya 25 persen jadi 10 persen atau turun 15 persen. Pajak MBLB dari 25 persen jadi 20 persen atau turun 5 persen.
BACA JUGA:Miliki Beragam Potensi Wisata Desa, Minta Revisi Administrasi Keuangan di Daerah
Kemudian, tontonan film di luar gedung turun 5 persen dari yang sebelumnya 15 persen, pagelaran kesenian musik, permainan ketangkasan turun 10 persen yang sebelumnya 20 persen. Selanjutnya, tontonan film di dalam gedung turun 15 persen dari sebelumnya 25 persen.
Permainan biliard, golf, bowling turun 20 persen dari sebelumnya 30 persen, dan panti pijat, refleksi, pusat kebugaran, live music turun 25 persen dari sebelumnya 35 persen. “Penurunan pajak itu berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022,” ungkapnya.
Di tahun ini, kata Fahmi, target yang mengalami kenaikan yang cukup signifikan, ada pada sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yakni Rp70 miliar lebih. Sayangnya, realisasi hingga Juli Rp4,5 miliar lebih atau 6,47 persen. “Kami kebingungan dari mana targetnya bisa tercapai, sementara waktu tinggal lima bulan lagi,” tuturnya.
“Dari data yang ada mungkin bisa tercapai pada sektor pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PPJ, parkir, air tanah dan sarang burung walet. Itu pun kadang ada beberapa yang kurang dari realisasi. Yang berat itu justru pajak BPHTB,” jelas Fahmi.
BACA JUGA:Tegaskan Syarat BPJS PBI di DTKS