KUNINGAN- Petugas Sat Reskrim Polres Kuningan, Polda Jabar, melaporkan 20 situs judi online hasil penelusuran petugas ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.
Laporan ini dilakukan agar pemerintah pusat segera mengambil langkah nyata untuk memblokir situs-situs tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menyebut pihaknya telah mengajukan 20 situs judi online ke Kemenkominfo untuk diblokir.
"Jadi situs-situs tersebut merupakan hasil penelusuran dari Sat Reskrim Polres Kuningan," ungkapnya.
BACA JUGA:Lapor DKPP, Suryana Sebut KPU dan Bawaslu Tak Fair
Hanya saja, pihaknya kesulitan mengidentifikasi pelaku judi online karena hal tersebut bersifat pribadi. Kecuali ada laporan dari keluarga atau pihak lainnya.
"HP itu kan milik pribadi, tidak mungkin kita tiba-tiba memeriksanya tanpa alasan. Kecuali ada laporan dari pihak keluarga atau pihak lainnya, kami bisa memeriksanya," ujarnya.
Ia menambahkan, judi dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan karena tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain.
BACA JUGA:Kasus Sabu-sabu, Kuwu Palimanan Barat Ditangkap Polresta Cirebon
"Beberapa kejadian, karena judi online, ada yang nekat mencuri atau melakukan kejahatan lainnya," ucapnya.
Pihaknya mengimbau, kepada seluruh warga Kabupaten Kuningan agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Sebab sangat merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Ketika kalah akan penasaran, dan ketika menang akan ketagihan," jelasnya.
BACA JUGA:Respons Demo soal PPDB, KCD Wilayah X: Lapor Penegak Hukum kalau Ada Jual Beli Kursi
Sat Reskrim Polres Kuningan akan menindak tegas masyarakat yang tertangkap tangan melakukan perjudian.
Meskipun secara hukum judi dalam medium apa pun dilarang, praktik ini masih marak dilakukan. Sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia sebenarnya bisa menjerat pelaku judi online, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 BIS Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).