Polres Kuningan Kesulitan Mengidentifikasi Pelaku Judi Online

Jumat 12 Jul 2024 - 13:13 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA:Pendemo Ungkap Kejanggalan PPDB di Kota Cirebon, Minta Pelakunya Diproses Hukum

Selain itu, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur secara spesifik mengenai judi online. Dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP, para pelaku judi bisa diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Sementara itu, pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengancam pihak yang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

Kategori :