Dia menjelaskan, pelaku AN yang melakukan pembunuhan sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari istri korban sendiri. Jadi pelaku Y ini memiliki rencana untuk menghilangkan nyawa suaminya, kemudian menyuruh AN untuk melakukan pembunuhan kepada IM.
Saat ini, para pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Kuningan, Polda Jabar. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 55 ayat (2) KHUP, ancaman hukuman seumur hidup hingga maksimal hukuman mati. (dik)
Kategori :
Terkait
Kamis 31 Oct 2024 - 19:04 WIB
Sita Belasan Ribu OKT Hasil Operasi selama Oktober
Rabu 02 Oct 2024 - 19:03 WIB
Ratusan Ribu OKT Disita Selama Bulan September
Selasa 10 Sep 2024 - 18:47 WIB
Dua Bulan, Ada Sembilan Kasus Tawuran
Rabu 04 Sep 2024 - 19:05 WIB
Polisi Bekuk Belasan Pengedar OKT
Minggu 30 Jun 2024 - 13:28 WIB
Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu dan Ganja Kering
Terpopuler
Rabu 06 Nov 2024 - 20:23 WIB
Imbas Proyek Pokir, Dewan Ancam Hentikan Pembahasan RAPBD 2025
Rabu 06 Nov 2024 - 20:14 WIB
Simak, Ini Kata Mantan Kadis PU Kota Cirebon soal Gedung Setda yang Kini Ditangani Jaksa
Rabu 06 Nov 2024 - 20:02 WIB
Olly Sastra, Pejuang dari Cirebon yang Punya Jiwa Sosial Tinggi
Rabu 06 Nov 2024 - 20:11 WIB
Pendalaman, Jaksa dan Tim Ahli Konstruksi Bor Lantai Dasar Gedung Setda Kota Cirebon
Rabu 06 Nov 2024 - 20:06 WIB
Sudah Empat SKPD Siap Lelang Dini
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 19:30 WIB
Berbagi Pengalaman Menghadapi Stigma
Kamis 07 Nov 2024 - 19:29 WIB
KPU Lantik 3.829 Orang KPPS Tersebar di 547 TPS
Kamis 07 Nov 2024 - 19:27 WIB
CIMB Niaga Dorong Optimalisasi Transaksi Mata Uang Lokal Antarnegara
Kamis 07 Nov 2024 - 19:25 WIB
Kemenhan Tanamkan Bela Negara kepada Pelajar
Kamis 07 Nov 2024 - 19:07 WIB