Dia menjelaskan, pelaku AN yang melakukan pembunuhan sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari istri korban sendiri. Jadi pelaku Y ini memiliki rencana untuk menghilangkan nyawa suaminya, kemudian menyuruh AN untuk melakukan pembunuhan kepada IM.
Saat ini, para pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Kuningan, Polda Jabar. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 55 ayat (2) KHUP, ancaman hukuman seumur hidup hingga maksimal hukuman mati. (dik)
Kategori :
Terkait
Senin 18 Nov 2024 - 20:10 WIB
Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi
Kamis 31 Oct 2024 - 19:04 WIB
Sita Belasan Ribu OKT Hasil Operasi selama Oktober
Rabu 02 Oct 2024 - 19:03 WIB
Ratusan Ribu OKT Disita Selama Bulan September
Selasa 10 Sep 2024 - 18:47 WIB
Dua Bulan, Ada Sembilan Kasus Tawuran
Rabu 04 Sep 2024 - 19:05 WIB
Polisi Bekuk Belasan Pengedar OKT
Terpopuler
Jumat 22 Nov 2024 - 19:52 WIB
Gara-gara WA, Praktisi Hukum: Ketua KPU Kota Cirebon Harusnya Mundur
Jumat 22 Nov 2024 - 13:32 WIB
Ribuan Buruh Wilayah Timur Cirebon Demo, Minta UMK 2025 Sesuai KHL
Jumat 22 Nov 2024 - 17:40 WIB
Jembatan Hati
Jumat 22 Nov 2024 - 13:20 WIB
Buruh Minta Penetapan UMK 2025 Sesuai Putusan MK
Jumat 22 Nov 2024 - 17:42 WIB
Polemik Kosmetik Bahan Merkuri
Terkini
Jumat 22 Nov 2024 - 20:26 WIB
Asuransi Astra Raih Indonesia Best Brand Award 2024
Jumat 22 Nov 2024 - 20:08 WIB
Indonesia Komitmen di Pasukan Penjaga Perdamaian PBB Lebanon
Jumat 22 Nov 2024 - 20:07 WIB
Joe Biden Protes Keputusan ICC, Soal Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
Jumat 22 Nov 2024 - 20:05 WIB
Paslon Beres Gagas Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru
Jumat 22 Nov 2024 - 20:04 WIB