Istri Sakit Hati kepada Korban

Selasa 28 May 2024 - 18:49 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Dia menjelaskan, pelaku AN yang melakukan pembunuhan sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari istri korban sendiri. Jadi pelaku Y ini memiliki rencana untuk menghilangkan nyawa suaminya, kemudian menyuruh AN untuk melakukan pembunuhan kepada IM. 

Saat ini, para pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Kuningan, Polda Jabar. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 55 ayat (2) KHUP, ancaman hukuman seumur hidup hingga maksimal hukuman mati. (dik)

Kategori :

Terkait

Selasa 10 Sep 2024 - 18:47 WIB

Dua Bulan, Ada Sembilan Kasus Tawuran

Rabu 04 Sep 2024 - 19:05 WIB

Polisi Bekuk Belasan Pengedar OKT

Selasa 28 May 2024 - 18:49 WIB

Istri Sakit Hati kepada Korban