Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dan jajarannya melakukan ekspose pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi, kemarin.-CECEP NACEPI/RADAR CIREBON-radar cirebon

Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi di Desa Bunder Kecamatan Susukan.  

Sedikitnya, ada 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea dan 9 kilogram (kg) pupuk subsidi jenis NPK ponska telah diamankan oleh polisi.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan itu bermula dari curhatan petani yang mengeluh sulitnya mencari pupuk subsidi. 

Kemudian, pihaknya menindaklanjuti dan mendapatkan informasi ada penyalahgunaan pupuk subsidi. 

BACA JUGA:Nasib Angkot semakin Terpuruk

Atas informasi itu, kata Kombes Sumarni, pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk menindaklanjuti laporan dengan melakukan penggerebekan ke lokasi rumah terduga pelaku di Desa Bunder Kecamatan Susukan.

Dijelaskannya, pelaku memang bukan pengecer resmi pupuk subsidi tapi menjual pupuk jenis urea kepada warga yang bukan merupakan kelompok tani atau petani.

“Hasil dari pengungkapan itu, kita berhasil mengamankan 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea, 9 kg pupuk subsidi jenis NPK ponska, uang tunai Rp450 ribu, nota pembelian pupuk subsidi jenis urea,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni kepada Radar Cirebon, Senin (18/11).

Lebih lanjut, dijelaskannya, kepada penyidik, terduga pelaku berinisial TR mengaku berprofesi sebagai petani dan membeli pupuk subsidi tersebut kepada agen resmi, yang kemudian dikumpulkan. 

BACA JUGA:Pekerja Migran Indonesia Deklarasi Dukung Asih di Pilgub Jabar

Bahkan, kata Kombes Sumarni, pelaku juga meminta data istri dan ponakan untuk mendapatkan bantuan pupuk subsidi.

“Jadi pupuk yang dibeli dari agen resmi ini kemudian dipool di gudang miliknya untuk kemudian dijual lagi ke petani yang membutuhkan secara eceran dengan harga di atas HET,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf B atau pasal 1 sub E3 UU darurat RI Nomor 7 tahun 1955, atau pasal 34 Permendag Nomor 4 tahun 2023, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Kasus ini masih kita kembangkan. Yang bersangkutan mengaku sudah dua bulan menjual pupuk subsidi. Keuntungan yang didapat, pelaku menerima uang Rp2000 dari hasil penjualan per kilonya,” tandasnya.

Tag
Share