Ratusan Ribu OKT Disita Selama Bulan September
EKSPOSE: Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo bersama jajaran menunjukan barang bukti narkoba hasil operasi selama bulan September 2024.-anang syahroni-radar indramayu
INDRAMAYU-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu berhasil menyita sebanyak 331.375 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis, hasil dari operasi selama bulan September 2024.
Selain OKT, polisi juga berhasil menyita barang haram jenis sabu-sabu seberat 8,68 gram, dan psikotropika jenis alprazolam sebanyak 270 butir.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya mengungkapkan, dari barang bukti yang berhasil disita, polisi berhasil mengamankan 17 orang tersangka kasus narkoba, dari 14 kasus dengan rincian 7 kasus narkotika jenis sabu, dan 7 kasus OKT.
“Kasus sabu ada 8 orang yang diamankan, kasus OKT ada 9 orang. Dari 17 orang tersangka itu 16 orang masuk kategori pengedar, dan 1 pengguna,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, Rabu (2/10).
BACA JUGA:Dorong Layanan Cepat, Mudah dan Transparan
Ari mengungkapkan, 17 tersangka diamankan di 11 lokasi berbeda, yakni wilayah Indramayu Kandanghaur, Jatibarang, Anjatan, Patrol, Haurgeulis, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Kedokanbunder, Sindang, dan Lohbener.
Sedangkan, barang bukti yang disita, kata Ari, selain narkoba, handphone (HP) 16 unit, uang tunai Rp1.061.000, 3 unit motor, dan satu unit timbangan digital.
“Adapun ancaman hukuman bagi pengedar narkotika dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan Rp 800 juta hingga Rp10 miliar,” ungkapnya.
Sedangkan, bagi pengedar OKT dikenakan pasal 435 atau 437 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara dan denda antara Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
BACA JUGA:Siap Maksimalkan Program PTSL
“Bagi tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahin 1997, ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sedangkan pengguna dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun atau impelemtasi Perpol 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarlan keadilan restoratif dengan rekomendasi rehab,” tandas Ari. (oni)