Joe Biden Protes Keputusan ICC, Soal Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
KAWAN LAMA: Presiden AS Joe Biden (kanan) bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Gedung Putih di Washington DC, Amerika Serikat pada 25 Juli 2024. -ARSIP ANTARA/Anadolu Ajansi/pri-
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengeluarkan pernyataan keras menolak keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu, dan kepala pertahanan Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Biden menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat keterlaluan dan menekankan dukungan yang akan terus diberikan kepada Israel.
”Pengeluaran surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap para pemimpin Israel adalah suatu tindakan yang sangat keterlaluan. Saya untuk menegaskan sekali lagi: apapun yang mungkin disiratkan oleh ICC, tidak ada kesetaraan — tidak ada — antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya,” kata Biden dalam sebuah pernyataan.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (21/11/2024) ICC membuat terobosan kontroversial dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.
”ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC.
Tanggal 20 Mei yang disebut dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal di mana jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka.
Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.
Terkait kejahatan mereka, ICC menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa kedua orang tersebut bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang dalam bentuk ”memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya”.
”ICC juga menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant masing-masing bertanggung jawab secara pidana sebagai penguasa sipil untuk kejahatan perang dalam bentuk secara sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi sipil,” demikian menurut ICC.
Israel, melalui kantor Netanyahu, menuduh ICC telah mengisolasi negara mereka dan mendukung terorisme terhadap Israel. Pernyataan ICC yang merujuk pada periode dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024 menampilkan seriusnya tuduhan tersebut, menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.
ICC menemukan dasar yang wajar untuk menuduh keduanya atas kejahatan perang yang meliputi penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya. Pengadilan juga menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas serangan terhadap populasi sipil.
Biden mengecam tajam keputusan tersebut, mengatakan bahwa tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas, dan bahwa Amerika Serikat akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya. Penolakan tersebut menegaskan keberpihakan kuat AS terhadap Israel dalam konteks konflik di wilayah tersebut. (antara/jpnn)