Dua Bulan, Ada Sembilan Kasus Tawuran

BARANG BUKTI: Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo bersama jajarannya menunjukan berbagai jenis senjata tajam yang digunakan oleh pelaku tawuran.-anang syahroni-radar indramayu

INDRAMAYU-Jajaran Polres Indramayu merilis aksi tawuran selama bulan Agustus hingga awal September 2024, Senin (9/9). 

Dalam kurun waktu satu bulan tersebut terdapat 9 kasus tawuran yang melibatkan remaja yang statusnya masih pelajar di Kabupaten Indramayu. 

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dari 9 kasus tawuran tersebut polisi berhasil mengaman sejumlah 18 orang yang terlibat aksi tawuran, berikut senjata tajam (sajam) yang dipakai mereka.

Ada 24 sajam berbagai jenis yang digunakan untuk tawuran, mulai dari 10 parang panjang, 3 gobang, 3 cocor bebek, 4 celurit, 3 sabit, dan 1 gosir.

BACA JUGA:Komitmen Perkuat Ekonomi Lokal

“Barang bukti dan pelaku tawuran yang diamankan dari sejumlah titik, antara lain di wilayah Kecamatan Tukdana, Cikedung, Sukagumiwang, Sindang, Jatibarang, Balongan, Sliyeg, dan Gabuswetan,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan.

Dari sembilan kejadian itu, ungkap Ari, tiga kasus sudah masuk tahap penyidikan, satu kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21). “Sementara, lima kasus lainnya berhasil kami gagalkan sebelum terjadi tawuran,” ungkapnya. 

Kemudian, sambung Kapolres, dari 18 pelaku berhasil diamankan, tiga anak di bawah umur diberikan pembinaan, dua anak berstatus pelaku yang sedang diproses, dan 13 anak lainnya menjadi saksi.

“Mayoritas diantaranya mereka masih berstatus pelajar, dan ada beberapa diantaranya putus sekolah,” tuturnya.

BACA JUGA:Optimistis Kawasan Industri Terealisasi

Lebih lanjut, dikatakan Kapolres, anak-anak yang melanggar hukum itu diproses sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

“Kepada mereka juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (oni)

Tag
Share