Setop Izin Pembangunan Perumahan

Selasa 19 Mar 2024 - 15:39 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengehentikan sementara izin pembangunan perumahan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 503/1919/Diskimrum tanggal 9 Agustus 2023.

Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Diskimrum) Erpin Marpinda menjelaskan, beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut.

Pertama, kata Erpin Marpinda, para kepala SKPD terkait harus turut berperan aktif untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan pengendalian, sebagai tindak lanjut dikeluarkannya kebijakan penghentian sementara pembangunan perumahan tersebut.

Kemudian, lanjut Erpin, SKPD terkait penerbit rekomendasi dan penerbit izin tidak diperkenankan memproses dan menerbitkan perizinan pembangunan perumahan.

BACA JUGA:8 Tahun Berturut-turut Raih WTP, Bupati Imron Serahkan Langsung Laporan Keuangan ke BPK Jabar

Selanjutnya, bagi camat dan kepala desa/lurah tidak diperkenankan menerbitkan surat izin tetangga dan surat keterangan usaha rencana pembangunan perumahan.

“Untuk kegiatan pembangunan perumahan yang sudah dimulai dan sedang mengajukan perizinan agar segera melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Erpin. 

Lebih lanjut, dijelaskan Erpin, langkah tersebut  ambil karena perkembangan pembangunan perumahan yang cukup masif. Sehingga, evaluasi diperlukan agar penataan wilayah dapat sesuai dengan perencanaan. 

Erpin menegaskan, penghentian sementara izin pembangunan perumahan dilakukan bukan untuk mempersulit pengusaha berinvestasi, melainkan Pemkab Indramayu berusaha agar Kabupaten Indramayu dapat lebih baik lagi.

BACA JUGA:Harga Gabah Turun Drastis Jadi Rp6 Ribu Per kilo, Tapi Harga Beras Masih Tinggi

“Pesatnya pembangunan perumahan perlu adanya penataan dan evaluasi agar tercipta lingkungan perumahan yang sehat dan asri serta investasi yang ideal di masyarakat Kabupaten Indramayu sehingga Pemkab Indramayu mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara izin pembangunan perumahan,” beber Erpin.

Adanya penghentian sementara izin pembangunan perumahan tersebut, disambut baik warga Indramayu kota, Rahayu.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan membawa dampak baik bagi pemukiman warga khususnya di wilayah Indramayu kota yang sebelumnya sempat tergenang air saat diguyur hujan yang disebabkan saluran drainase yang buruk.

Dikatakan Rahayu, pembangunan perumahan kerap mengabaikan tata drainase untuk pembuangan air. Sehingga, bisa mengakibatkan banjir di beberapa kompleks perumahan.

BACA JUGA:Gedung Setda Alami Kerusakan di Beberapa Bagian, PJ Walikota Temukan Botol Air Mineral di dalam Pipa

Kategori :