Kualitas Layanan Publik Tertinggi

RAIH PENGHARGAAN: Perwakilan Pemkab Indramayu menerima penghargaan dari Ombudsman RI atas kualitas pelayanan publik tertinggi.-istimewa-radar indramayu

INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kembali mencetak prestasi di tingkat nasional. 

Ombudsman Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Pemkab Indramayu atas capaian tinggi dalam kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, dengan nilai 93,88, masuk kategori A atau zona hijau.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh anggota Ombudsman RI kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Indramayu, Ahmad Budiharto, dalam acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 di Grand Sunshine, Soreang, Bandung, baru-baru ini. 

Capaian Pemkab Indramayu menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Peran Remaja dalam Dakwah di Era Digital

Pada 2023, Indramayu memperoleh nilai 85,17 dan berada di peringkat ke-23. Kini, dengan nilai 93,88, Indramayu berhasil melompat ke posisi 11 nasional.  

Bupati Indramayu Hj Nina Agustina, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. “Alhamdulillah, Indramayu berhasil masuk zona hijau dengan opini kualitas tertinggi. Ini adalah berkah sekaligus bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik terbaik untuk masyarakat,” ujar Bupati Nina.  

Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil dari berbagai inovasi pelayanan publik yang dilakukan, termasuk program unggulan Indramayu Cepat Tanggap dan keberadaan Mal Pelayanan Publik yang mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administratif.

Bupati Nina berharap, penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indramayu, terutama mereka yang bertugas di lini terdepan pelayanan publik.

BACA JUGA:Etika

“Memberikan pelayanan cepat, mudah, dan terjangkau adalah kewajiban. Dengan langkah inovatif, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Indramayu, Iman Hadirokhman menjelaskan, penilaian Ombudsman RI melibatkan lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan dua Puskesmas, yakni Lohbener dan Widasari. 

SKPD tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Discapil, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

“Kelompok ini mewakili berbagai jenis pelayanan publik, baik jasa, barang, maupun administratif,” kata Iman. 

Tag
Share