CIREBON - Pelanggaran dilakukan salah satu partai politik yang memasang atribut peraga kampanye (APK) di Jalan Siliwangi. Padahal secara aturan, APK terlarang dipasang di Jalan Siliwangi.
Tidak hanya itu, pemasangan APK berupa bendera parpol dan nama salah satu caleg DPR RI ternyata dipasang di area lembaga pendidikan yakni di SMPN 1 dan SMPN 2 Cirebon.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini SSos kepada Radar menjelaskan, sudah mendapatkan informasi ada APK dari salah satu parpol yang dipasang di depan area SMPN 1 dan SMPN 2.
“Saya meminta untuk segera mencopotnya, karena memang area pendidikan harus steril dari APK parpol. Nanti saya telepon kepala sekolah untuk mencopotnya,” tegasnya.
Sementara itu Pj Walikota Agus Mulyadi menegaskan Jalan Siliwangi adalah kawasan steril dari APK. Jika ada APK yang terpasang maka Satpol PP bersama Bawaslu harus segera menertibkannya.
“Apalagi, APK tersebut dipasang di depan sekolah, padahal lembaga pendidikan tidak boleh dipasang APK. Mohon kepada Satpol PP dan Bawaslu bisa koordinasi menertibkan,” pintanya. (abd)