TPS Khusus di RSD Gunung Jati, 118 DPT, Surat Suara yang Dicoblos Disesuaikan

Kamis 18 Jan 2024 - 20:18 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON - Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon, menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus, untuk menggelar proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu 14 Februari mendatang.

Didirikannya TPS khusus di RSD Gunung Jati ini untuk memfasilitasi para pegawai yang mesti bekerja di hari H pemilu, agar tetap bisa menyalurkan hak suaranya. 

Selain itu, juga untuk memfalitasi para pasien dan penunggu pasien yang sedang dirawat di rumah sakit pada 14 Februari nanti.

Kepala Bagian Umum RSD Gunung Jati Kota Cirebon Nurfataro menjelaskan, didirikannya TPS khusus di RSDGJ ini, berawal dari surat KPU Kota Cirebon pertengahan tahun lalu. Kemudian diresponss positif oleh Direktur RSDGJ untuk mendirikan TPS khusus tersebut.

BACA JUGA:Pajak Hiburan 50 Persen, Pj Sekda Mengaku Belum Ada yang Keberatan

“Pada pemilu tahun ini, kami diminta KPU untuk memfasilitasi TPS khusus, karena rumah sakit ini objek vital yang tetap aktif melakukan pelayanan umum pada saat hari-hari libur termasuk H pemilu,” kata Fataro, Kamis (18/1).

Kemudian, beberapa kali pihaknya diundang rapat koordinasi oleh KPU Kota Cirebon, untuk mematangkan teknis pendirian TPS lokasi khusus ini. Meskipun namanya TPS khusus, tapi keberadaanya terap berada di bawah PPK dan PPS Kesambi.

Di TPS khusus tersebut, memikiki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 118 orang. Dari kalangan pegawai rumah sakit. Mereka sudah memproses formulir permohonan pindah memilih pada saat hari pencoblosan.

“TPS khusus ini, utamanya adalah untuk memfasilitasi para pegawai rumah sakit yang tetap bekerja di hari pemungutan suara. Sudah kita sebar angket, hasilnya ada 118 pegawai yang sudah memproses formulir pindah memilih, untuk mencoblos di TPS khusus ini,” beber Taro.

BACA JUGA:Puting Beliung Terjang Kawasan Mundu, Dua Bangunan Rusak

Selain itu, sambung dia, TPS khusus ini juga diperuntukkan untuk memfasilitasi pasien maupun keluarga penunggu pasien yang saat hari H sedang dirawat di rumah sakit. Mereka tergolong dalam kelompok pemilih daftar pemilih tambahan (DPTb).

Menurutnya, oleh KPU, data DPTb dari kalangan pasien dan penunggu pasien ini diminta disetorkan datanya paling lambat 7 Februari. Di sisi lain, kalau berbicara data pasien, itu angkanya dinamis. Sehingga, pihaknya meminta waktu penyampaian data DPTb ini masih bisa dilakukan hingga H-3.

“Kalau berbicara berapa jumlah pasien dan penunggu pasien yang dirawat di tanggal 14, baru bisa diprediksi minimal H-3. Jadi belum bisa diperkirakan jumlahnya. Beda dengan TPS khusus di Lapas,” ujarnya.

Terkait lokasi TPS khsuus ini, rencananya akan ditempatkan di ruang komite medik. Pihaknya sengaja memilih lokasi indoor, karena pertimbangan cuaca sehingga diharapkan bisa kondusif dan aman prosesnya.

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Kapolresta dan Kajari Helat Patroli Bersama

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon