TPS Loksus di Lapas dan Rutan, Pemilih Tak Bisa Coblos Semua Surat Suara

Ilustrasi-ist--dokumen -tangkapan layar

CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memfasilitasi penyediaan Tempat Pemungutan Suara Lokasi Khusus (TPS Loksus) untuk gelaran Pilkada serentak di Kota Cirebon.

TPS Loksus tersebut berjumlah tiga titik. Selain di RSD Gunung Jati, dua lainnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kesambi Cirebon, dan satu lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Jalan Benteng.

TPS Loksus ini bertujuan untuk memastikan hak pilih para pemilih yang pada hari H pencoblosan, 27 November nanti, tidak dapat hadir di TPS asal domisilinya karena tugas atau alasan lainnya.

BACA JUGA: Pembagian Makanan Bergizi Gratis di SDN 1 Kenanga dan SLBN Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Debat Kandidat Pilkada Kota Cirebon, Paslon Berdebat soal Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Meski demikian, di TPS Loksus terdapat kriteria pemilih yang tidak bisa mencoblos semua surat suara di Pilkada Serentak Kota Cirebon dan Provinsi Jawa Barat.

Anggota KPU Kota Cirebon Divisi Data dan Informasi, Yogi Maulana Malik, menjelaskan bahwa surat suara yang diberikan kepada pemilih di TPS Loksus disesuaikan dengan domisili KTP asalnya.

Misalnya, untuk pemilih yang KTP-nya berdomisili di wilayah administrasi Kota Cirebon, akan diberikan surat suara lengkap (2 lembar), yakni surat suara pemilihan Walikota/Wakil Walikota Cirebon dan surat suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat.

BACA JUGA:Heboh Razia RM Padang di Cirebon Berakhir Damai, Sepakat Tak Saling Lapor Polisi

BACA JUGA:Tidak Semua Bisa Dicoblos, KPU Siapkan Tiga Titik TPS Loksus

Jika pemilih tersebut ternyata domisili KTP-nya di luar wilayah administrasi Kota Cirebon, hanya akan diberikan surat suara untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur saja.

“Kalau pemilih di TPS Loksus itu warga Kota Cirebon, mereka berhak mencoblos pasangan calon Gubernur dan Walikota Cirebon. Jika warga Jawa Barat, hanya bisa mencoblos pasangan calon Gubernur Jabar,” ujar Yogi pada Rabu 30 Oktober 2024.

Untuk petugas KPPS di TPS Loksus, pihaknya melibatkan pegawai dari masing-masing lokasi instansi tersebut. Sedangkan, waktu pemungutan suara disamakan dengan TPS di masyarakat pada umumnya.

Tag
Share