Pajak Hiburan 50 Persen, Pj Sekda Mengaku Belum Ada yang Keberatan
Pj Sekda, Arif Kurniawan ST--
CIREBON - Polemik kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen berimbas pula kepada Kota Cirebon. Lalu berapa besaran pajak hiburan di Kota Cirebon?
Pj Sekda, Arif Kurniawan ST saat dikonfirmasi Radar mengakui, pajak hiburan di Kota Cirebon mengalami kenaikan. Yakni, tidak lagi 40 persen tetapi menjadi 50 persen.
Penetapan pajak hiburan 50 persen ini, berdasarkan proses pengusulan raperda pajak dan retribusi, serta sudah melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan.
“Pajak hiburan naik, tidak lagi 40 persen, tapi 50 persen, walaupun range kisaran 40-75 persen,” katanya.
BACA JUGA:Puting Beliung Terjang Kawasan Mundu, Dua Bangunan Rusak
Arif menjelaskan, berdasarkan pembahasan pansus DPRD, tidak lagi naik 40 persen melainkan 50 persen. Apalagi termasuk kategori pajak barang jasa tertentu (PBJT), seperti karaoke naik menjadi 50 persen.
“Perda sudah ditetapkan 5 Januari 2024,” kata Arif.
Arif mengungkapkan, proses sudah dipenuhi semuanya, sehingga sudah disahkan menjadi perda.
“Kita akan sosialisasi, karena sekarang masih menunggu komponen perwali, dan sampai saat ini belum ada protes dari pelaku usaha hiburan,” ujarnya.
Arif beralasan pertimbangan pajak naik 50 persen, lebih kepada mengontrol kegiatan hiburan di Kota Cirebon. Terlebih lagi Kota Cirebon identik dengan Kota Wali dan kearifan lokal. “Jadi sah saja sebagai kota perdagangan dan jasa, maka kita naikkan menjadi 50 persen. Dan, sampai sekarang belum ada yang keberatan,” pungkasnya. (abd)