Untuk para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), telah didaftarkan dari internal pegawai RSDGJ yang juga ikut pindah memilih di TPS khusus rumah sakit. Termasuk Pam TPS dan pengawas TPS-nya.
Meski demikian, para pemilih di TPS khusus ini, tidak akan mendapatkan lembar surat suara, alias surat suara yang dicoblos disesuaikan. Misalnya, pegawai yang memilih di TPS khusus ini domisili aslinya asal Kuningan, hanya mendapatkan dua surat suara yakni capres-cawapres dan DPD-RI saja.
BACA JUGA:Penandatanganan Nota Kesepakatan BPJS Kesehatan dengan RSD Gunung Jati
Kemudian, jika domisili aslinya asal Kabupaten Cirebon, hanya diberikan empat surat suara yakni DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD-RI, dan Capres-Cawapres.
Dan, bila domisili aslinya asal luar Provinsi Jawa barat, hanya diberikan satu surat suara yakni capres-cawapres. (azs)