Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dari tahun 2011 hingga 2021. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Tim Jaksa.
"Tim penyidik, Selasa (16/1) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka GKK pada Tim Jaksa," ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dalam keterangannya, Rabu (17/1).
Ali Fikri menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, Tim Jaksa secara aktif mengikuti prosesnya, dengan semua alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik dianggap lengkap secara formil dan materil.
Karen Agustiawan kembali ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK, sementara proses surat dakwaan terhadapnya sedang disusun. Ali juga menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja.
BACA JUGA:Sempat Diretas dan Diminta Tebusan Rp 7,9 M, KAI Klaim Data di Situsnya Aman
KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021. Peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2012, ketika PT Pertamina merencanakan pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi antara tahun 2009 hingga 2040.
Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada periode 2009-2014, dianggap melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC yang berlokasi di Amerika Serikat, tanpa kajian dan analisis menyeluruh.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap oleh pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina.
KPK memandang tindakan Karen bertentangan dengan peraturan terkait akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Permeneg BUMN Nomor PER 03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.
BACA JUGA:Lili Eliyah Reses di Cirebon, Tampung Aspirasi Warga
Menurut KPK, perbuatan Karen Agustiawan memberikan dampak merugikan pada keuangan negara dalam jumlah besar, yaitu sebesar USD 140 juta atau senilai Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpc)