KPK Ungkap Fakta LHKPN Kabinet Merah Putih, 72 Pejabat Sudah Melaporkan, 52 Lainnya Belum

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, hanya 72 di antaranya yang sudah melaporkan LHKPN, sementara 52 lainnya belum.-ist-radar cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan data terbaru terkait Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), di mana sebanyak 16 pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan kepala negara dalam Kabinet Merah Putih belum mencatatkan LHKPN mereka. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghimpun data tersebut melalui Direktorat LHKPN KPK hingga pada tanggal 3 Desember 2024.

Menurut Tessa, dari total 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, hanya 36 di antaranya yang telah melaporkan harta kekayaannya, sementara 16 pejabat lainnya belum mengirimkan LHKPN mereka. 

"Dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum," ungkap Tessa dalam keterangannya, Rabu (4/12). 

BACA JUGA:Warga Antusias Terima Bantuan Perbaikan Rutilahu

Sementara dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga, hanya 30 di antaranya yang sudah melaporkan LHKPN, sedangkan 27 lainnya belum. Terkait dengan 15 Utusan Khusus/Penasehat Khusus/Staf Khusus, hanya enam di antaranya yang telah melaporkan LHKPN mereka, sementara sembilan lainnya belum melaporkan.

Secara keseluruhan, dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, hanya 72 di antaranya yang sudah melaporkan, sementara 52 lainnya belum. Hal ini berarti bahwa 58 persen anggota Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN mereka.

Tessa menegaskan bahwa data tersebut mencakup Wajib Lapor yang telah melaporkan LHKPN periodik dan disampaikan pada tahun 2024.

"Data tersebut termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024," ujarnya. 

BACA JUGA:Tito Tolak Polri di Bawah Kemendagri

KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang telah patuh dalam menyampaikan LHKPN mereka. Sementara itu, KPK juga mengimbau kepada mereka yang belum melaporkan untuk segera melakukannya dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pelantikan.

"KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala," ucapnya.

Tessa menegaskan kembali bahwa kepatuhan dalam melaporkan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal dalam pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara. Di sisi lain, KPK juga menyatakan ketersediaannya untuk memberikan bantuan jika ada kendala dalam proses pengisian LHKPN. (ant/jpnn) 

Tag
Share