Bareskrim Polri masih mendalami laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait pernyataan 3 mikrofon yang dipakai oleh cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Proses penyelidikan masih dijalankan oleh penyidik.
"Terkait dua Laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (10/1).
"Saat ini, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW dan WS," tambahnya.
Selain melakukan klarifikasi terhadap 3 orang pelapor sebagai saksi, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli.
BACA JUGA:Dugaan Transaksi Tak Wajar, PPATK: Ada Rp 7,7 Triliun Dana Luar Negeri Masuk ke Caleg
"Selain itu, juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi Ahli Bahasa dua orang, Ahli Hukum Pidana satu orang dan Ahli ITE satu orang," jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai 3 mikrofon yang digunakan oleh Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam debat Pilpres 2024. Dengan menuding Gibran dibisiki seseorang memggunakan mikrofon tersebut, Roy dinilai telah melakukan ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoax.
“Kami dari Pilar 08 ingin membuat laporan ke bareskrim terkait dugaan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan,” kata Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri.
Laporan inj teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu tangkapan layar akun X atas nama Roy Suryo, @KRMTRoySuryo1.
BACA JUGA:Satuan Narkoba Polres Kuningan Keler Pengedar Sabu di Desa Balong
Roy disangkakan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 KUHP dan/atau pasal 15 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP. (jpnn)