Pedagang pasar bakal diberikan hadiah di tahun baru ini. Rencananya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon bakal menaikkan tarif retribusi pelayanan pasar di tahun 2024 ini. Apa yang melandasi kenaikan tarif itu?
Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi pada Disperdagin Kabupaten Cirebon, Ardiles Alfa Jatiwantoro mengatakan, kenaikan retribusi pasar adalah upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyesuaian tarif retribusi tersebut, kata Ardiles nantinya diatur oleh peraturan daerah (Perda) yang baru, disesuaikan dengan kondisi saat ini, tahun 2024.
Karena, dari tahun 2011 sampai 2023 belum pernah ada penyesuaian sama sekali. “Apabila kita ingin menaikan PAD, maka mau tidak mau harus menaikkan tarif retribusi,” kata Ardiles.
BACA JUGA:Raperda Riparkab Terganjal RTRW, Kepala Disbudpar Tolak Bahas Reparda Pemajuan Kebudayaan
Ia juga sudah menggali informasi dari daerah lain tentang penyesuaian tarif retribusi. Dimana di sejumlah daerah di Wilayah Ciayumajakuning telah menyesuaikan dengan undang-undang terbaru tentang kesesuaian keuangan daerah.
“Daerah lain, kenaikannya ada yang 100 persen, ada yang 80 persen. Seperti kios dari Rp2400 menjadi Rp4000. Los dari Rp1000 menjadi Rp2000,” ungkap Ardiles.
Karena itu, Ardiles mendorong agar Perda tentang tarif retribusi pelayanan pasar segera disahkan. Menurutnya, jika Perda tersebut tidak segera disahkan, maka akan menganggu keuangan daerah. Pasalnya, pengesahan perda baru itu, sifatnya sudah wajib di seluruh Indonesia.
“Di Jawa Barat, khusunya Kabupaten Cirebon masih tergolong agak terlambat. Maka, target bulan Januari 2024, Perda harus bisa disahkan,” tandasnya.
BACA JUGA:Sekda Dian Pimpin Rakor Kesiapan Pemilu 2024
Diketahui, realisasi penerimaan retribusi pelayanan pasar dari 9 pasar milik Pemerintah Kabupaten Cirebon pada tahun 2023, telah melampaui target. Yakni 100,22 persen. Meskipun banyak kios atau los yang kerap tutup dengan berbagai alasan.
Melihat kios atau los yang tutup itu, pihaknya akan membuatkan sebuah aturan berupa Perda, dimana ketika pedagang tidak berjualan, maka bisa diterapkan retribusi terhutang atau tidak bayar. (cep)