Baru 3 Perda yang Disahkan DPRD dari 18 Raperda di Tahun 2024, Alasan DPRD Selalu Tidak Penuhi Kuorum

Galih Yuana SH Kasubag Hukum Setda.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Target DPRD Kabupaten Cirebon tahun 2024 membuat peraturan daerah (perda) dipastikan meleset.

Pasalnya, hingga September 2024, baru tiga perda yang disahkan DPRD dari 18 raperda. 

Kasubag Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Galih Yuana SH mengatakan, jumlah raperda tahun 2024 ini ada 18.

BACA JUGA:Polres Majalengka Bagikan 250 Paket Bansos dalam Momen Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69

Namun, hingga memasuki triwulan ketiga tahun ini, perda yang telah disahkan legislatif melalui rapat paripurna ada tiga.  

Ketiga perda itu diantaranya, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada 4 Januari 2024.

Kemudian, Perda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disahkan pada 14 Mei 2024, dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. 

BACA JUGA:Ruas Jalan Desa Sukra- Bogor Kini Sudah Dilakukan Betonisasi

“Ketiga perda yang disahkan DPRD itu terhitung periode Januari hingga Agustus 2024,” kata Galih kepada Radar Cirebon, kemarin.

Menurutnya, dari 18 raperda yang sudah disahkan ada tiga. Namun, terdapat tiga Raperda yang masih berproses di provinsi, diantaranya, Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 (proses permintaan noreg).

Kemudian, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 (proses permintaan noreg), terakhir Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (proses fasilitasi gubernur). 

BACA JUGA:Ingin Dengar Langsung dari Juru Pelihara, Pj Bupati Kuningan Tinjau Situs Cagar Budaya

“Nah, tiga raperda itulah yang saat ini masih berproses di provinsi. Jadi bukan 15 raperda yang masih proses di provinsi,” terangnya. 

Sebetulnya, lanjut Galih, ada tiga raperda lagi yang tinggal proses persetujuan dan pengesahan saja, yakni, Raperda tentang RTRW Kabupaten Cirebon Tahun 2024-2045.

Tag
Share