Baru 3 Perda yang Disahkan DPRD dari 18 Raperda di Tahun 2024, Alasan DPRD Selalu Tidak Penuhi Kuorum
Galih Yuana SH Kasubag Hukum Setda.-dokumen -tangkapan layar
Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Khusus yang tiga raperda ini tinggal persetujuan saja,” ungkapnya.
BACA JUGA:KIP Kawal Pilkada Serentak Biar Berjalan Jujur dan Adil
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Eryati mengatakan, harusnya tiga raperda seperti RTRW, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan pemajuan kebudayaan, tinggal persetujuan dan pengesahan saja. Hanya saja, selalu tidak memenuhi kuorum.
“Sudah dua paripurna tidak memenuhi kuorum"
"Jadi belum disahkan. Rabu 11 September kemarin, gagal lagi. Jadi sudah dua kali. Gagal yang pertama tanggal 4 September. Batal, rupanya tidak kuorum"
BACA JUGA:Libur Panjang, Perjalanan Whoosh Meningkat Tajam, Ada Tiket Masuk Wisata Gratis
"Jadi Raperda RTRW, bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan pemajuan kebudayaan, hingga kini belum disahkan,” tuturnya.
Disinggung tidak kuorumnya, persetujuan tiga raperda tersebut lantaran mendekati Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD periode 2019-2024?
“Mohon maaf kalau masalah ini kurang paham ya,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi ST MSi menyampaikan, persetujuan raperda RTRW dan bantuan hukum bagi orang miskin serta pemajuan kebudayaan, di-take over atau persetujuan itu lompat ke periode anggota DPRD selanjutnya yang akan dilantik pada 17 September 2024.
BACA JUGA:Puluhan Paket Perbaikan Jalan Dikebut, Ada Pembangunan Drainase dan Jembatan
Ia menegaskan, kaitan dengan RTRW sudah tidak bisa dibahas ulang. Sebab lintas sektoral nya sudah turun.
“Gak bisa diutak atik nih barang. Sudah dikunci sama provinsi. Jadi dewan baru gak bisa bongkar itu barang. Tinggal paripurna persetujuan saja,” pungkasnya.