Sekda Dian Pimpin Rakor Kesiapan Pemilu 2024

Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi memimpin rapat koordinasi demi memastikan kesiapan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mengundang instansi terkait.-ist-radar cirebon

Pemerintah daerah melakukan rapat koordinasi demi memastikan kesiapan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Rakor sendiri dipimpin Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dengan mengundang instansi terkait.

Misalkan saja dari Kesbangpol, Satpol PP, KPU Kuningan, Bawaslu Kuningan, Asisten Pemerintahan hingga Tata Pemerintahan Setda Kuningan. Kegiatan ini guna memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar, kondusif, dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi.

Apalagi pada Kamis (4/1), KPU Kuningan tengah menunggu pengiriman surat suara untuk Pilpres dan DPD RI. Sehingga hampir secara keseluruhan, logistik pemilu telah diterima.

Pada kesempatan itu, Sekda Dian menyampaikan informasi terkait persiapan tahapan Pemilu 2024 di Kuningan. Apalagi pemerintah pusat telah menetapkan secara resmi, persiapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

BACA JUGA:Pohon Tumbang, Rumah Warga Desa Susukan Rusak

Pemilu dijadwalkan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sementara Pilkada akan dilaksanakan pada November 2024. Sehingga Bawaslu dan KPU perlu memastikan persiapan dan tahapan pelaksanaan Pemilu  2024.

“Kemudian perlu melakukan koordinasi dengan para peserta pemilu, agar memperhatikan lokasi yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye tatap muka di ruang publik. Lalu juga memperhatikan lokasi yang dilarang untuk kampanye serta fasilitas umum yang diperbolehkan, hal ini sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2023,” kata Sekda Dian.

Persoalan lain yang menjadi pembahasan seperti dilakukan pemetaan potensi kondisi rawan. Sehingga langkah-langkah yang diambil dapat dilakukan secara terencana dan efektif, maka secepatnya dibuatkan Desk Pilkada di Bagian Tapem untuk memantau dan mendiskusikan kondisi perkembangan terkait Pilkada.

“Kemungkinan kompleksitas persoalan Pilkada, maka diperlukan komunikasi secara intens dengan TNI, Polri, dan pihak lain. Tak kalah penting melakukan pengawasan agar Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan, dengan menentukan tempat-tempat yang diperbolehkan dan yang tidak, dan menetapkan langkah-langkah strategis terkait penanganan sengketa jika terjadi,” bebernya.

BACA JUGA:Mau Pergi ke Ladang, Jasad Kakek Rusda Ditemukan di Sungai Cisanggarung

Ketua Bawaslu Kuningan Firman menyampaikan pula soal data jika panitia pengawas pemilu tersebar di 32 kecamatan dengan masing-masing 3 komisioner. Termasuk 376 panitia pengawas tingkat kelurahan/desa, dan 3.596 pengawas tempat pemilihan suara.

“Sejak dimulainya masa kampanye, kami juga sudah mulai penertiban alat peraga yang melanggar aturan,” katanya.

Kaitan dengan netralitas ASN, TNI, Polri dan aparat desa, pihaknya sejak Desember sudah melakukan imbauan. Sekaligus menyebarkan imbauan aturan berikut jadwal kampanye.

Sementara Komisioner KPU Kuningan Aof Ahmad Musyafa turut memberikan informasi soal data panitia pemilihan baik di tingkat kecamatan (PPK) hingga desa/kelurahan (PPS). Termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan kebutuhan mencapai 32.364 orang.

Tag
Share